Headline.co.id, Bandung ~ Bareskrim Polri kembali melakukan penyitaan terhadap sejumlah aset milik PT Dana Syariah Indonesia (DSI) yang diduga terlibat dalam kasus penggelapan dana lender. Penyitaan ini mencakup aset bergerak dan tidak bergerak. Direktur Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Bareskrim Polri, Brigjen Pol. Ade Safri Simanjuntak, menjelaskan bahwa penyitaan dilakukan terhadap satu unit mobil dan dua unit motor inventaris PT DSI. Selain itu, aset tidak bergerak berupa tanah dan bangunan serta Sertifikat Hak Milik (SHM) dan Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) juga disita.
Brigjen Pol. Ade menyebutkan bahwa penyitaan dilakukan terhadap tiga unit kantor PT DSI yang terletak di District 8, Prosperity Tower Lantai 12, Jalan Jenderal Sudirman Kavling 52–53, SCBD, Jakarta Selatan. Selain itu, satu unit ruko di Buncit, Jakarta Selatan, juga menjadi objek penyitaan. Tanah dan bangunan seluas 11.576 meter persegi di Kabupaten Bekasi turut disita, serta tanah kosong seluas 401 meter persegi di Jakarta Selatan dan tanah kosong seluas sekitar 5,3 hektare di Kota Bandung yang sudah berstatus quo dalam proses penyitaan.
Lebih lanjut, Brigjen Pol. Ade menambahkan bahwa tanah dan bangunan seluas sekitar 5.480 meter persegi di Kabupaten Deli Serdang juga telah disita dan berstatus quo. Untuk aset piutang PT DSI, penyitaan dilakukan terhadap 683 SHM/SHGB. Selain itu, uang tunai sebesar Rp2.159.050.000 turut disita, dan pemblokiran dilakukan terhadap 31 rekening dengan total nilai Rp4 miliar serta 13 rekening dana deposito senilai Rp18,8 miliar.
Brigjen Pol. Ade menyatakan bahwa total estimasi nilai aset yang disita mencapai sekitar Rp300 miliar. Penyitaan ini merupakan langkah lanjutan dalam upaya penegakan hukum terkait kasus penggelapan dana yang melibatkan PT DSI.






















