Headline.co.id, Semarang ~ Kepolisian Daerah Jawa Tengah berhasil mengungkap dua pabrik mi yang memproduksi mi berformalin dengan kapasitas produksi mencapai 1,5 ton per hari di Kabupaten Boyolali. Dalam kasus ini, seorang tersangka berinisial WH, berusia 38 tahun, telah ditetapkan sebagai tersangka. Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Jateng menyatakan bahwa kedua pabrik tersebut berlokasi di Kecamatan Cepogo dan Mojosongo. Pengungkapan ini merupakan hasil pengembangan dari laporan masyarakat, seperti dilaporkan oleh Republik Jogja pada Kamis, 12 Maret 2026.
Kombes Pol. Djoko Julianto, Kapolda Jawa Tengah, menjelaskan bahwa penggerebekan terhadap kedua pabrik mi di Cepogo dan Mojosongo yang dimiliki oleh tersangka WH dilakukan pada 10 Maret 2026. “Kami telah melakukan tindakan tegas terhadap pabrik-pabrik yang melanggar hukum ini,” ujar Kapolda Jawa Tengah. Dalam praktik ilegalnya, tersangka mencampur mi dengan formalin dan memperoleh omzet sekitar Rp12 juta per hari.
Dari penggerebekan tersebut, Polda Jateng menyita sejumlah barang bukti yang terkait dengan produksi mi berformalin. “Kami akan terus melakukan pengawasan dan penindakan terhadap pelanggaran serupa di wilayah Jawa Tengah,” tutup Kombes Pol. Djoko Julianto.






















