Headline.co.id, Kota Probolinggo ~ Pemerintah Kota Probolinggo melalui Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Bakesbangpol) mengadakan dialog interaktif dengan Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) dan para pendidik. Kegiatan ini bertujuan untuk mencegah penyebaran paham radikalisme di kalangan pelajar. Acara tersebut berlangsung di Puri Manggala Bhakti, Kantor Wali Kota Probolinggo, Jawa Timur, pada Rabu (11/3/2026).
M. Sonhadji, Kepala Bakesbangpol Kota Probolinggo, menyatakan bahwa radikalisme kini tidak hanya menyasar kelompok agama atau kelompok tertentu, tetapi juga mulai menjangkau pelajar. “Radikalisme tidak hanya menyasar kelompok agama atau kelompok tertentu, tetapi juga di kalangan pelajar. Artinya, ini perlu menjadi perhatian kita bersama agar anak-anak tidak sampai terpapar paham radikal,” ungkap Sonhadji.
Dalam kesempatan yang sama, Dani Teguh Wibowo, Kepala Unit Identifikasi Sosial Satgaswil Jawa Timur Densus 88, menjelaskan bahwa media sosial dan permainan daring sering digunakan sebagai sarana perekrutan paham radikal. Ia mencontohkan kasus ledakan di Masjid SMAN 72 Jakarta pada November tahun lalu yang melibatkan pelajar yang terpapar paham radikal melalui media digital. “Kelompok-kelompok ini tidak hanya ada di Indonesia, tetapi juga di seluruh dunia. Mereka melakukan perekrutan melalui media sosial dan game online. Di Indonesia saat ini tercatat ada 98 anak yang terpapar kasus serupa, dan di Jawa Timur ada 12 anak, salah satunya di Kota Probolinggo,” jelas Dani.
Dani menambahkan bahwa paparan paham radikal pada anak tidak hanya dipengaruhi oleh narasi ideologi yang diterima, tetapi juga oleh faktor lain seperti penggunaan telepon seluler yang tidak terkontrol hingga bergabung dalam kelompok media sosial yang mengajarkan kekerasan atau ideologi menyimpang. Ia menegaskan bahwa pencegahan radikalisme merupakan tanggung jawab bersama pemerintah, sekolah, dan orang tua. Dani juga menyinggung kebijakan pemerintah terkait pembatasan penggunaan gawai pada anak. “Orang tua memiliki kewajiban mengatur penggunaan telepon seluler, terutama akses media sosial pada anak. Pada 28 Maret 2026 peraturan dari Komdigi mulai berlaku sehingga perlu disosialisasikan kepada para orang tua,” tambahnya.
Wali Kota Probolinggo, Aminuddin, menekankan pentingnya kewaspadaan terhadap pengaruh negatif teknologi digital terhadap remaja. Ia menyebut penggunaan telepon seluler dan akses informasi digital dapat memicu munculnya paham radikal jika tidak diawasi dengan baik. “Informasi digital melalui telepon seluler bisa menjadi pemicu munculnya pengaruh negatif bagi anak-anak. Remaja, khususnya di tingkat SMP dan SMA, sangat mudah terpengaruh oleh informasi yang tidak sesuai dengan nilai pendidikan maupun keluarga,” ujarnya.
Menurut Aminuddin, pendekatan yang melibatkan guru, orang tua, dan lingkungan pertemanan menjadi langkah penting dalam mencegah radikalisme di kalangan remaja. “Jangan lupa melibatkan teman sebaya dan orang tua. Semoga upaya ini dapat menjaga kondusivitas Kota Probolinggo sehingga proses pembangunan dapat berjalan dengan baik,” katanya.








