Headline.co.id, Jakarta ~ Longsor sampah di Tempat Pembuangan Sampah Terpadu (TPST) Bantargebang, Jakarta, menelan empat korban jiwa pada Minggu (8/3/2026) pukul 14.30 WIB. Menteri Lingkungan Hidup, Hanif Faisol Nurofiq, menyatakan bahwa insiden ini mencerminkan kegagalan pengelolaan sampah di Jakarta yang telah mencapai beban kritis hingga 80 juta ton selama 37 tahun. Hanif menegaskan bahwa kejadian ini tidak boleh lagi ditoleransi.
Empat korban yang meninggal dunia dalam insiden tersebut adalah Enda Widayanti (25), Sumini (60), Dedi Sutrisno (22), dan Iwan Supriyatin (40). Menteri Hanif menyebutkan bahwa tragedi ini menjadi peringatan keras bagi Pemerintah Provinsi DKI Jakarta untuk segera menghentikan metode pengelolaan sampah open dumping yang membahayakan nyawa warga dan petugas.
Menteri Hanif juga mengungkapkan bahwa pihaknya telah memulai penyidikan menyeluruh dan penegakan hukum tegas untuk memastikan masalah sampah di ibu kota tidak kembali menelan korban jiwa. Ia menegaskan bahwa penggunaan metode open dumping di Bantargebang melanggar Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008, karena sistem yang ada tidak lagi mampu mengurangi risiko keamanan bagi warga.
Menurut Hanif, kondisi yang tidak sesuai dengan ketentuan peraturan tersebut tidak hanya mengancam keselamatan jiwa akibat potensi longsor susulan, tetapi juga menjadi sumber pencemaran lingkungan yang masif. “Ini adalah alarm keras yang harus segera ditindaklanjuti,” tegasnya.






















