Headline.co.id, Jakarta ~ Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) mengajak Keluarga Alumni Pendidikan Tinggi (Kapti) Agraria untuk berkolaborasi dalam penyusunan Rancangan Undang-Undang (RUU) Administrasi Pertanahan. Hal ini disampaikan oleh Staf Ahli Bidang Teknologi Informasi Kementerian ATR/BPN, Dwi Budi Martono, dalam Dialog Strategis yang diadakan oleh Kapti-Agraria. “Kapti memiliki sumber daya yang luar biasa, termasuk Sekolah Tinggi Pertanahan Nasional (STPN). Kami berharap masukan untuk RUU Pertanahan bisa digarap di STPN dan disampaikan kepada kami,” ujar Dwi Budi Martono, yang juga merupakan Ketua Tim Penyusun RUU Administrasi Pertanahan, di Jakarta, Jumat (6/3/2026).
Dialog yang mengusung tema “Kontribusi Pemikiran untuk RUU Pertanahan dan Penguatan Tata Kelola Agraria” ini menunjukkan hubungan erat Kapti-Agraria dan Kementerian ATR/BPN. Dwi Budi Martono menekankan bahwa Kapti-Agraria memiliki peran penting dalam memperbaiki kebijakan pertanahan di Indonesia. Dialog Strategis ini diharapkan dapat menjadi wadah untuk mengumpulkan berbagai gagasan yang memperkaya substansi RUU Administrasi Pertanahan.
Pejabat Fungsional Penata Ruang Ahli Utama Kementerian ATR/BPN, Andi Tenrisau, menyoroti pentingnya penyusunan konsepsi yang komprehensif dalam pembaruan sistem administrasi pertanahan. Menurut Andi Tenrisau, kebijakan ke depan perlu diarahkan pada penguatan transparansi penguasaan tanah, pengaturan berbasis undang-undang yang jelas, serta pengembangan sistem administrasi pertanahan yang lebih modern dan adaptif terhadap perkembangan teknologi. “Saya pikir itu yang menjadi harapan kita semua agar RUU Administrasi Pertanahan ini hadir untuk memenuhi kebutuhan bersama,” ungkap Andi Tenrisau, yang juga menjabat sebagai Ketua Dewan Pembina Kapti-Agraria.
Setelah pemaparan dari narasumber, acara dilanjutkan dengan sesi diskusi yang dimoderatori oleh Kepala Bidang Penetapan Hak dan Pendaftaran Tanah Kantor Wilayah BPN Provinsi Jawa Barat, Didik Purnomo. Anggota Kapti-Agraria yang terdiri dari berbagai unsur profesional pertanahan di Kementerian ATR/BPN, bergantian menyampaikan pandangan terkait kondisi pertanahan saat ini.
Beragam gagasan dan pandangan yang dapat memperkuat tata kelola pertanahan muncul dalam Diskusi Strategis ini. Beberapa isu yang dibahas lain perlindungan hukum bagi aparat pertanahan, sistem peradilan pertanahan, sistem pendaftaran tanah, hingga pelaksanaan Gugus Tugas Reforma Agraria (GTRA). Dalam sesi diskusi, isu kewenangan pelaksana pertanahan juga menjadi perhatian. Sejumlah peserta menyampaikan keresahan pegawai di daerah yang sering berhadapan dengan regulasi kementerian lain yang telah memiliki dasar undang-undang. Isu ini diharapkan dapat menjadi salah satu masukan dari Kapti-Agraria dalam pembahasan RUU Administrasi Pertanahan.





















