Headline.co.id, Bantul ~ Kepolisian Resor Bantul berhasil mengungkap motif di balik kasus pembunuhan terhadap Kitin Yogatama Rustamaji (35), warga Kaliurang, Kalurahan Argomulyo, Kapanewon Sedayu, Kabupaten Bantul. Kasus pembacokan yang menewaskan korban tersebut terjadi di rumah korban pada Rabu (25/2/2026) sekitar pukul 05.30 WIB. Polisi menyatakan pelaku melakukan aksi tersebut karena sakit hati setelah kerap dimaki oleh korban. Pengungkapan motif ini disampaikan setelah polisi menangkap dua orang terduga pelaku di wilayah Sedayu.
Kapolres Bantul AKBP Bayu Puji Hariyanto SH SIK MH mengatakan, hasil pemeriksaan awal menunjukkan bahwa tindakan kekerasan yang berujung pada kematian korban dilatarbelakangi persoalan pribadi antara pelaku dan korban.
“Motif pelaku melakukan pembunuhan karena sakit hati, karena sering dimaki-maki oleh korban,” kata Bayu saat dikonfirmasi.
Bayu juga menegaskan bahwa korban dan pelaku tidak berasal dari organisasi kemasyarakatan yang sama.
“Beda,” ujarnya singkat saat ditanya apakah keduanya berada dalam ormas yang sama.
Sementara itu, Kasi Humas Polres Bantul Iptu Rita Hidayanto menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini berawal dari proses penyelidikan intensif yang dilakukan oleh kepolisian, termasuk pemeriksaan sejumlah saksi serta analisis rekaman kamera pengawas (CCTV) di sekitar lokasi kejadian.
Setelah mengantongi identitas terduga pelaku, polisi kemudian melakukan penangkapan pada Kamis (5/3/2026) dini hari.
“Tadi sekitar pukul 04.00 WIB Tim Resmob Polres Bantul bersama dengan Tim Opsnal Jatanras Polda DIY dan Reskrim Polsek Sedayu berhasil mengamankan terduga pelaku di Sedayu,” kata Rita kepada wartawan di Bantul.
Dua orang yang diamankan masing-masing berinisial SS (29) dan FS (22), keduanya merupakan warga Gamping, Kabupaten Sleman.
Menurut Rita, SS berperan sebagai eksekutor yang melakukan pembacokan terhadap korban, sedangkan FS berperan sebagai pengendara sepeda motor yang memboncengkan pelaku saat menjalankan aksinya.
“Untuk SS ini perannya eksekutor dan sudah ditetapkan sebagai tersangka. Kalau FS perannya joki yang memboncengkan SS, untuk FS saat ini masih diperiksa,” jelasnya.
Polisi juga masih melakukan pencarian barang bukti yang berkaitan dengan peristiwa tersebut. Saat ini kedua terduga pelaku masih menjalani pemeriksaan lanjutan di Mapolres Bantul.
“Dan untuk tersangka saat ini sudah ditahan,” ucap Rita.
Dalam kesempatan itu, Rita juga meluruskan identitas korban yang sebelumnya sempat disebut berinisial TYR (36). Setelah dilakukan verifikasi, korban dipastikan bernama Kitin Yogatama Rustamaji dengan inisial KYR.
Peristiwa pembunuhan ini sebelumnya terjadi di rumah korban di wilayah Kaliurang, Argomulyo, Sedayu, Bantul, pada Rabu (25/2/2026) sekitar pukul 05.30 WIB. Saat kejadian, dua pelaku datang dengan menggunakan penutup muka lalu melakukan pembacokan terhadap korban.
Selain menewaskan korban, insiden tersebut juga menyebabkan istri korban mengalami luka karena berusaha menangkis serangan pelaku. Sementara anak korban yang masih berusia lima tahun dilaporkan tidak mengalami luka dalam kejadian tersebut.
Setelah melakukan aksinya, kedua pelaku langsung melarikan diri meninggalkan rumah korban. Polisi kemudian melakukan penyelidikan hingga akhirnya berhasil mengidentifikasi dan menangkap para pelaku.






















