Headline.co.id, Jakarta ~ Menteri Komunikasi dan Digital, Meutya Hafid, menegaskan bahwa Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Pelindungan Anak (PP Tunas) bertujuan untuk melindungi anak-anak dari platform digital yang berisiko tinggi. Menurut Menkomdigi, aturan ini mengatur usia minimum akses anak ke platform digital berisiko tinggi menjadi 16 tahun, sementara untuk layanan dengan risiko lebih rendah dimulai dari usia 13 tahun.
Menkomdigi menyatakan bahwa penerapan PP Tunas sangat penting mengingat tingginya jumlah anak yang aktif di internet di Indonesia. “Saat ini dari sekitar 229 juta pengguna internet di Indonesia, hampir 80 persen anak sudah terhubung dengan internet. Ini angka yang sangat besar dan menjadi perhatian serius kita bersama,” ujar Menkomdigi pada Kamis (5/3/2026).
Data dari UNICEF menunjukkan bahwa sekitar 50 persen anak Indonesia yang menggunakan internet pernah terpapar konten seksual di media sosial, dan 42 persen anak merasa takut atau tidak nyaman dengan pengalaman mereka di ruang digital. Selain itu, pemerintah mencatat sekitar 1,45 juta kasus eksploitasi anak secara daring. “Setengah anak Indonesia sudah pernah melihat konten seksual di internet. Ini peringatan serius bagi kita semua. Platform digital harus ikut bertanggung jawab melindungi anak,” tegas Menkomdigi.
Menkomdigi menekankan bahwa kebijakan ini bukanlah pembatasan akses internet bagi anak, melainkan pengaturan usia akses terhadap layanan digital yang memiliki potensi risiko tinggi. Pengaturan ini mempertimbangkan berbagai risiko di ruang digital, seperti paparan konten berbahaya, interaksi dengan orang tidak dikenal, potensi eksploitasi anak, hingga risiko kecanduan penggunaan platform digital. “Bahkan ketika kontennya tidak bermasalah, penggunaan platform digital yang berlebihan juga dapat menimbulkan adiksi yang berdampak pada kesehatan mental dan pertumbuhan anak,” tambahnya.
Keberhasilan implementasi PP Tunas memerlukan kerja sama lintas kementerian dan lembaga, termasuk sektor pendidikan, kesehatan, perlindungan anak, serta penegakan hukum. Pemerintah menargetkan implementasi penuh regulasi tersebut mulai berjalan setelah satu tahun peresmiannya, yaitu pada 28 Maret 2026. “Dengan jumlah anak yang mencapai puluhan juta pengguna internet, tantangan implementasi di Indonesia tentu jauh lebih kompleks. Namun platform digital yang beroperasi di Indonesia harus menghormati hukum yang berlaku di Indonesia,” tutup Menkomdigi.





















