Headline.co.id, Jakarta ~ Pemerintah Indonesia sedang mempersiapkan kebijakan pembatasan akses media sosial bagi anak-anak di bawah umur, sejalan dengan tren global untuk melindungi generasi muda di dunia digital. Langkah ini dianggap penting untuk mengurangi dampak negatif media sosial yang semakin dirasakan, terutama oleh anak-anak dan remaja.
Alfons Tanujaya, seorang pengamat keamanan siber dari perusahaan keamanan digital Vaksincom, menyatakan bahwa beberapa negara mulai memperketat aturan penggunaan media sosial bagi anak-anak setelah melihat dampak negatif yang muncul dalam beberapa tahun terakhir. Anak-anak di bawah usia 16 tahun dianggap sebagai kelompok yang paling rentan dan memerlukan perlindungan khusus dari negara. “Banyak negara yang sebelumnya cukup longgar terhadap media sosial kini mulai melakukan evaluasi. Dampak negatifnya nyata, terutama bagi anak di bawah umur yang merupakan masa depan sebuah negara,” ujar Alfons saat dihubungi , Jumat (6/3/2026).
Ia menjelaskan bahwa sejumlah negara telah lebih dulu mengambil langkah tegas dalam pengaturan penggunaan media sosial oleh anak-anak. Sebagai contoh, Australia mewajibkan platform digital untuk membatasi akses pengguna di bawah usia 16 tahun. Kebijakan serupa juga mulai diikuti oleh negara-negara lain di kawasan Barat seperti Prancis, kawasan Uni Eropa, hingga Kanada. Negara-negara tersebut sebelumnya dikenal menjunjung tinggi kebebasan berekspresi di ruang digital, namun akhirnya menilai perlu adanya perlindungan lebih kuat bagi anak.
Alfons menilai bahwa kebijakan pembatasan ini bukan berarti mengekang kebebasan generasi muda, melainkan mengatur agar kebebasan digital tetap diimbangi dengan tanggung jawab dan perlindungan. “Media sosial memiliki efek candu. Jika tidak diatur, anak-anak bisa kehilangan arah. Karena itu kebebasan tetap perlu diimbangi pengawasan,” jelasnya.
Ia juga menilai langkah pemerintah Indonesia melalui Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi) untuk menyiapkan regulasi terkait pembatasan media sosial bagi anak merupakan langkah positif. Mulai Maret ini, Kemkomdigi RI sudah mengeluarkan Peraturan Menteri (PM) Nomor 9 Tahun 2026 mengenai turunan dari PP tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Pelindungan Anak atau PP Tunas. PM No 9/2026 ini mengatur implementasi secara bertahap kepada platform digital yang banyak dipakai di Indonesia bahwa anak di bawah umur 16 tahun tidak lagi dapat memiliki akun pada platform digital berisiko tinggi.
Alfons menilai kebijakan tersebut tidak terlambat karena secara global teknologi pengawasan usia pengguna media sosial juga sedang berkembang. Platform digital kini didorong untuk mengembangkan teknologi verifikasi usia, mulai dari pengenalan wajah hingga sistem identifikasi digital. Menurutnya, jika regulasi serupa sudah diterapkan di negara lain, maka platform digital tidak memiliki alasan teknis untuk menolak penerapannya di Indonesia. “Kalau di negara lain bisa diterapkan, maka teknologi yang sama juga bisa digunakan di Indonesia. Justru ini momentum yang tepat,” ujar Alfons Tanujaya.








