Headline.co.id, Tangerang ~ Kantor Imigrasi Kelas II Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) Belawan, Sumatra Utara, telah mendeportasi tiga warga negara Korea Selatan berinisial SK, GC, dan LNY. Deportasi ini dilakukan karena ketiganya melanggar ketentuan keimigrasian di Indonesia. Proses deportasi dilakukan melalui Bandara Internasional Soekarno Hatta, Tangerang, pada Kamis, 5 Maret 2025.
Kepala Kantor Imigrasi Kelas II TPI Belawan, Eko Yudis Parlin Rajagukguk, menjelaskan bahwa tindakan deportasi ini merupakan bagian dari penegakan hukum terhadap warga asing yang menyalahgunakan izin tinggal di Indonesia. “Kami melakukan tindakan ini sebagai bentuk penegakan hukum terhadap pelanggaran izin tinggal,” ujar Eko dalam keterangan resminya pada Kamis, 5 Maret 2025.
Ketiga warga negara Korea Selatan tersebut diketahui telah tinggal di Indonesia sejak tahun 2024 dengan menggunakan izin tinggal investor. Namun, setelah dilakukan pemeriksaan lebih lanjut oleh petugas imigrasi, ditemukan bahwa mereka melanggar ketentuan keimigrasian. “Setelah pemeriksaan, ditemukan adanya pelanggaran terhadap ketentuan keimigrasian,” kata Eko Yudis.
Deportasi ini dilakukan berdasarkan Pasal 122 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian. Selain dideportasi, ketiga warga negara asing tersebut juga dimasukkan ke dalam daftar pencegahan dan penangkalan, sebagai langkah preventif agar mereka tidak dapat kembali masuk ke wilayah Indonesia dalam jangka waktu tertentu.
Kepala Seksi Intelijen dan Penindakan Keimigrasian Kantor Imigrasi Kelas II TPI Belawan, Dedi Sinurat, menegaskan bahwa penegakan hukum keimigrasian bukan hanya sekadar urusan administratif. “Penegakan hukum keimigrasian adalah bagian dari upaya menjaga kedaulatan negara,” tegas Dedi.
Dengan tindakan ini, Imigrasi Belawan mencatat telah melakukan lima tindakan deportasi sebagai bagian dari komitmen mereka dalam mengawasi keberadaan dan aktivitas orang asing di wilayah kerjanya.




















