Headline.co.id, Jakarta ~ Kementerian Pertanian (Kementan) melalui Pusat Perlindungan Varietas Tanaman dan Perizinan Pertanian (PPVTPP) bekerja sama dengan Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Kemendiktisaintek) untuk mendorong inovasi baru dari perguruan tinggi dan dosen. Kerja sama ini bertujuan untuk memfasilitasi para dosen dalam mendapatkan perlindungan kekayaan intelektual berupa Hak Perlindungan Varietas Tanaman (PVT).
Kepala PPVTPP, Leli Nuryati, menyatakan bahwa PVT merupakan salah satu bentuk kekayaan intelektual yang memberikan pengakuan hukum serta insentif moral dan ekonomi. Hal ini diharapkan dapat mendorong para pemulia untuk terus berinovasi menciptakan varietas unggul yang bermanfaat bagi masyarakat. “PVT memiliki peran strategis dalam ekosistem kekayaan intelektual Indonesia,” ujar Leli dalam diskusi PVTPP On Talk di Jakarta, Jumat (6/3/2026).
Hingga Februari 2026, PPVTPP telah menerbitkan 840 sertifikat Hak PVT, namun hanya sekitar 5% atau 44 sertifikat yang dimiliki oleh perguruan tinggi di Indonesia. Leli menekankan pentingnya peningkatan jumlah ini agar lebih banyak inovasi dari perguruan tinggi yang mendapatkan pengakuan.
Sementara itu, Direktur Hilirisasi dan Kemitraan Kemendiktisaintek, Prof. Yos Sunitiyoso, menegaskan bahwa pihaknya fokus pada pengembangan hasil riset perguruan tinggi dan dosen agar dapat dimanfaatkan oleh industri dan masyarakat luas. “Pemberian hak PVT terhadap inovasi baru dari perguruan tinggi dan dosen merupakan program prioritas kami,” ungkap Prof. Yos. Pada tahun 2026, Kemendiktisaintek menargetkan pemberian 100 hak PVT.
Kerja sama ini merupakan implementasi dari nota kesepahaman Menteri Pertanian Andi Amran Sulaiman dan Menteri Diktisaintek. Tujuannya adalah untuk mendorong perkembangan inovasi baru yang unggul dan meningkatkan produktivitas pertanian. Prof. Yos menambahkan bahwa meskipun banyak inovasi varietas tanaman unggul dihasilkan oleh dosen, hanya sedikit yang didaftarkan untuk mendapatkan hak PVT.






















