Headline.co.id, Jakarta ~ Pemerintah Provinsi DKI Jakarta telah membuka Posko Pengaduan Tunjangan Hari Raya (THR) Keagamaan Tahun 2026 yang berlangsung dari 2 hingga 27 Maret. Posko ini bertujuan untuk memberikan layanan konsultasi dan pengaduan terkait pembayaran THR bagi pekerja menjelang Lebaran. Kepala Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi, dan Energi Provinsi DKI Jakarta, Syaripudin, menyatakan bahwa posko ini diadakan untuk memastikan hak pekerja atau buruh terpenuhi sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
“Melalui layanan ini, pekerja maupun perusahaan juga dapat memperoleh penjelasan mengenai ketentuan pemberian THR keagamaan, mekanisme perhitungannya, hingga prosedur penyampaian pengaduan apabila terjadi permasalahan dalam pelaksanaannya,” jelas Kadis Syaripudin pada Jumat (6/3/2026).
Masyarakat yang ingin melakukan konsultasi terkait THR dapat menghubungi nomor 0823-5370-1464. Sementara itu, layanan pengaduan dapat disampaikan melalui nomor 0821-8501-7080. Selain itu, informasi mengenai layanan posko juga dapat diakses melalui laman https://poskothr.kemnaker.go.id.
Layanan operasional Posko THR dibuka setiap Senin hingga Kamis pukul 08.00 hingga 15.00 WIB, serta pada Jumat pukul 08.00 hingga 15.30 WIB. Kadis Syaripudin berharap posko tersebut dapat mendorong kepatuhan perusahaan dalam melaksanakan kewajiban pembayaran THR secara tepat waktu. “Dengan demikian, hubungan industrial pekerja dan perusahaan dapat terjaga secara harmonis, dinamis, dan berkeadilan menjelang Hari Raya Idulfitri,” ujar Kadis Syaripudin.



















