Headline.co.id, Jakarta ~ Kementerian Perdagangan (Kemendag) berkomitmen untuk menertibkan penjualan minyak goreng rakyat bermerek MinyaKita yang dijual di atas harga eceran tertinggi (HET) sebesar Rp15.700 per liter. Wakil Menteri Perdagangan, Dyah Roro Esti Widya Putri, menegaskan bahwa pemerintah akan terus memantau harga MinyaKita di pasar tradisional melalui sistem pengawasan yang melibatkan pemerintah daerah. “Itu (penjualan di atas HET) kita harus tertibkan. Kalau dari kami ya itu sesuatu hal yang harus kita tertibkan,” ujar Wamendag pada Jumat, 6 Maret 2026.
Pemantauan harga dilakukan melalui Sistem Pemantauan Pasar dan Kebutuhan Pokok (SP2KP) yang melibatkan sekitar 514 kabupaten dan kota melalui dinas perdagangan daerah. Sistem ini, menurut Wamendag, dapat digunakan untuk memantau perkembangan harga bahan pokok sekaligus memberikan peringatan dini jika terjadi gejolak harga di pasar. Informasi hasil pemantauan kemudian disampaikan kepada pemangku kepentingan terkait, termasuk Badan Pangan Nasional (Bapanas), untuk ditindaklanjuti jika ditemukan kenaikan harga yang tidak wajar.
Selain pengawasan harga, pemerintah juga memperkuat sistem distribusi MinyaKita melalui Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 43 Tahun 2025. Peraturan ini mewajibkan minimal 35 persen penyaluran minyak goreng rakyat dilakukan melalui BUMN pangan seperti Perum Bulog dan ID Food. Berdasarkan pantauan di Pasar Ciputat, harga MinyaKita di sebagian pedagang terpantau sesuai HET Rp15.700 per liter.
Kementerian Perdagangan akan terus berkoordinasi dengan pihak terkait seperti pemerintah kota dan daerah, Bulog, serta ID Food guna menjaga stabilitas harga serta kelancaran distribusi minyak goreng di pasar.



















