Headline.co.id, Kota Gorontalo ~ Arsip Nasional Republik Indonesia (ANRI) menyelenggarakan Bimbingan Teknis (Bimtek) Pengawasan Kearsipan secara daring pada tanggal 4 hingga 5 Maret 2026. Kegiatan ini diikuti oleh Dinas Kearsipan dan Perpustakaan Provinsi Gorontalo. Tujuan dari Bimtek ini adalah untuk meningkatkan pemahaman dan kapasitas aparatur dalam melaksanakan pengawasan kearsipan sesuai dengan ketentuan dan standar yang berlaku.
Kepala Dinas Kearsipan dan Perpustakaan Provinsi Gorontalo, Ridwan Hemeto, menekankan pentingnya pengawasan kearsipan untuk memastikan kepatuhan terhadap kebijakan kearsipan. Hal ini juga bertujuan untuk memberikan kepastian hukum dalam pengelolaan arsip serta menjaga kepercayaan publik terhadap tata kelola pemerintahan. “Pengawasan kearsipan sangat penting untuk memastikan kepatuhan terhadap kebijakan kearsipan dan memberikan kepastian hukum dalam pengelolaan arsip,” ujar Ridwan pada Kamis (5/3/2026).
Ridwan menambahkan bahwa peningkatan nilai pengawasan kearsipan daerah diharapkan dapat terus meningkat setiap tahunnya melalui penerapan Norma, Standar, Prosedur, dan Kriteria (NSPK). Selain itu, penerapan sistem kearsipan digital melalui aplikasi SRIKANDI dalam pengelolaan naskah dinas elektronik juga menjadi fokus utama untuk mendorong percepatan digitalisasi arsip di lingkungan pemerintahan.
Upaya ini sejalan dengan program Pemerintah Provinsi Gorontalo di bawah kepemimpinan Gubernur Gusnar Ismail yang mendorong penguatan tata kelola pemerintahan yang transparan, akuntabel, serta berbasis sistem digital dalam penyelenggaraan administrasi pemerintahan. Kepala Bidang Kearsipan Dinas Kearsipan dan Perpustakaan Provinsi Gorontalo, Syahrudin Porindo, menjelaskan bahwa dalam praktik pelaksanaan audit kearsipan pada OPD se-Provinsi Gorontalo maupun LKD kabupaten/kota, terdapat tiga prosedur utama yang harus dilaksanakan, yaitu tahap perencanaan, pelaksanaan, dan penilaian.
Pada tahap perencanaan, kegiatan pengawasan disusun dalam Program Kegiatan Pengawasan Kearsipan Tahunan yang menjadi pedoman dalam pelaksanaan pengawasan sepanjang tahun. Selanjutnya, pada tahap pelaksanaan, ditentukan metode pengawasan yang akan dilakukan, apakah melalui pengawasan kearsipan eksternal, pengawasan kearsipan internal, maupun monitoring tindak lanjut hasil pengawasan. (mcgorontaloprov/ppid)




















