Headline.co.id, Jakarta ~ Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri telah menerima 51 laporan hasil analisis (LHA) dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) terkait aktivitas judi online. Laporan tersebut berasal dari transaksi yang melibatkan 132 situs judi online. Brigjen Pol. Himawan Bayu Aji, Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri, menyatakan bahwa penyidik telah menghentikan sementara transaksi senilai Rp255.757.671.888 dari 5.961 rekening. Dari laporan tersebut, 27 di antaranya telah ditindaklanjuti menjadi laporan polisi.
Brigjen Pol. Himawan menjelaskan bahwa dari 21 laporan hasil analisis, 11 laporan polisi masih dalam tahap penyidikan. Dalam proses ini, penyidik berhasil menyita uang sebesar Rp142.017.116.090 dari 359 rekening. “Sebanyak 16 laporan polisi dari 20 LHA telah selesai hingga putusan pengadilan atau sudah berkekuatan hukum tetap,” ujarnya pada Kamis (4/3/26).
Selain itu, dana sebesar Rp1.678.002.710 dari 40 rekening masih dalam proses pemblokiran. Brigjen Pol. Himawan menambahkan bahwa beberapa kasus telah mencapai putusan pengadilan. “Dari perkara yang telah inkracht tersebut, aset senilai Rp58.183.165.803 dari 133 rekening kemudian dirampas untuk negara,” jelasnya.
Brigjen Pol. Himawan menegaskan bahwa penindakan terhadap perjudian online tidak hanya menyasar operator atau penyelenggara. Penyidik juga menargetkan transaksi keuangan yang menjadi jalur operasional perjudian online. “Penindakan juga dilaksanakan terhadap operasional transaksi keuangan perjudian online melalui tindak pidana pencucian uang sebagai upaya menghentikan operasional judi online,” ungkapnya.



















