Headline.co.id, Bantul ~ Pemerintah Kabupaten Sleman telah resmi menggratiskan biaya pemanfaatan tanah makam di Taman Pemakaman Umum (TPU) Seyegan. Kebijakan ini merupakan tindak lanjut dari Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 127 Tahun 2025, menggantikan Perbup Nomor 34 Tahun 2024 tentang Pengelolaan dan Pemanfaatan TPU dan Krematorium Kabupaten Sleman. TPU Seyegan, yang terletak di Padukuhan Beran, Kalurahan Margodadi, Kapanewon Seyegan, adalah salah satu dari dua TPU yang dimiliki oleh Pemerintah Kabupaten Sleman.
TPU ini dibangun sejak tahun 2008 di atas lahan seluas 5,1 hektare. Dengan konsep taman yang memiliki tata letak dinamis dan lanskap perbukitan alami yang terasering, TPU Seyegan menawarkan tempat peristirahatan terakhir yang tertata. Kepala Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) TPU Seyegan, Retno Handayani, menjelaskan bahwa dari total luas lahan, sebagian digunakan untuk fasilitas pendukung seperti perkantoran, pendopo, taman, dan area parkir. “Praktis lahan yang tersisa hanya cukup untuk sekitar 2.500 makam,” ujarnya saat ditemui di kantor TPU, Selasa (3/3/2026).
TPU Seyegan dibagi menjadi empat blok, yaitu Blok A untuk makam Muslim, Blok B untuk non-Muslim, Blok C untuk makam campuran, dan Blok D untuk warga terlantar. Sejak dioperasikan, kawasan ini telah menjadi tempat pemakaman lebih dari seribu jenazah. Retno menyatakan bahwa pemanfaatan tanah makam kini gratis sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 yang melarang retribusi pelayanan pemakaman. Namun, sejumlah layanan pendukung masih dikenakan retribusi, seperti penggunaan ambulans, keranda, pendopo, kremasi, dan wisma.
Retno menambahkan bahwa peruntukan makam di TPU Seyegan diperuntukkan bagi warga Sleman, warga dengan alamat berjarak tempuh lebih dari enam jam atau lebih dari 360 km, warga yang meninggal di Sleman namun tidak dapat dimakamkan di tempat asalnya, serta yang memiliki keluarga sedarah derajat satu warga Sleman. Prosedur pemakaman dimulai dengan pengajuan dari ahli waris ke kantor TPU dengan melampirkan fotokopi KTP dan Surat Keterangan Kematian. Petugas kemudian menentukan blok dan petak makam, melakukan penggalian, hingga pemasangan plakat dan pusara. Setiap makam juga wajib dilakukan perpanjangan setelah tiga tahun.
Jika tidak ada respons dari ahli waris setelah tiga kali pemberitahuan, makam dapat diambil alih pemerintah untuk dimanfaatkan kembali, mengingat perluasan lahan sudah tidak memungkinkan. Ke depan, UPTD TPU Seyegan menargetkan transformasi menjadi Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) serta mengembangkan sistem pendaftaran daring guna meningkatkan pelayanan. Dengan pengelolaan profesional, TPU ini sering menjadi lokasi studi tiru dari berbagai daerah seperti Bantul, Surakarta, Semarang, hingga Papua. TPU Seyegan tidak hanya berfungsi sebagai tempat peristirahatan terakhir, tetapi juga menjadi representasi pelayanan publik yang tertata, manusiawi, dan visioner.





















