Headline.co.id, Jakarta ~ Dalam rapat paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi DKI Jakarta yang berlangsung di Gedung DPRD DKI Jakarta, Kebon Sirih, Jakarta Pusat, pada Senin (2/3/2026), Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung, mengajukan dua Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda). Kedua ranperda tersebut adalah Ranperda tentang Pembangunan Keluarga dan Ranperda tentang Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (RPPLH).
Pramono Anung menyatakan bahwa kedua ranperda ini merupakan bagian dari strategi Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta untuk memperkuat pembangunan sosial dan memastikan keberlanjutan lingkungan di tengah upaya menjadikan Jakarta sebagai kota global. “Terkait keluarga, ini merupakan fondasi utama dalam pembangunan sosial masyarakat. Keluarga bukan hanya unit terkecil dalam struktur sosial, tetapi juga aktor utama dalam membangun ketahanan sosial dan keberlanjutan pembangunan,” ujarnya.
Gubernur DKI Jakarta menjelaskan bahwa penyusunan Ranperda tentang Pembangunan Keluarga didasarkan pada sejumlah pertimbangan, termasuk amanat regulasi nasional yang mendorong peran aktif pemerintah daerah dalam pembangunan keluarga. Hal ini sejalan dengan upaya meningkatkan kualitas kehidupan masyarakat Jakarta. “Undang-Undang Nomor 52 Tahun 2009 memberikan amanat kepada pemerintah daerah untuk menyelenggarakan pembangunan keluarga melalui kebijakan daerah. Karena itu, diperlukan regulasi yang komprehensif untuk memperkuat pembangunan keluarga di Jakarta,” katanya.
Mengenai Ranperda tentang RPPLH, Gubernur Pramono menyampaikan bahwa peraturan ini akan menjadi pedoman jangka panjang dalam menjaga kualitas lingkungan hidup di Jakarta. Penyusunan RPPLH juga diarahkan untuk mendukung transformasi Jakarta sebagai kota global yang berkelanjutan. “Dokumen ini memastikan setiap proses pembangunan tetap berpihak pada kelestarian lingkungan. Kami menetapkan visi lingkungan hidup yang aman, sehat, dan berkelanjutan menuju kota global untuk semua sebagai komitmen menjaga keseimbangan pembangunan ekonomi dan pelestarian lingkungan,” tuturnya.
Pramono berharap DPRD DKI Jakarta dapat membahas kedua ranperda tersebut secara komprehensif agar segera disepakati menjadi peraturan daerah yang memberikan kepastian hukum serta manfaat nyata bagi masyarakat. “Kami berharap penjelasan ini menjadi bahan pertimbangan dalam pembahasan di tingkat fraksi dan komisi. Semoga kedua ranperda ini dapat disetujui dan menjadi dasar kebijakan pembangunan Jakarta ke depan,” pungkasnya.




















