Headline.co.id, Jakarta ~ Pemerintah Indonesia telah menyiapkan strategi rekayasa lalu lintas untuk menghadapi arus mudik dan balik Lebaran 2026/1447 Hijriah. Kebijakan ini diumumkan melalui Surat Keputusan Bersama (SKB) yang melibatkan Kementerian Perhubungan, Kementerian Pekerjaan Umum, dan Korps Lalu Lintas Kepolisian Negara Republik Indonesia. Aturan tersebut bertujuan untuk memastikan keselamatan, keamanan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas selama periode Lebaran.
SKB ini mencakup beberapa nomor, yaitu KP-DRJD 854 Tahun 2026, HK.201/1/21/DJPL/2026, Kep/43/II/2026, dan 20/KPTS/Db/2026. Kebijakan ini juga bertujuan untuk mengoptimalkan penggunaan jalan nasional selama masa mudik dan balik Lebaran.
Salah satu strategi yang diterapkan adalah sistem satu arah (one way). Untuk arus mudik, sistem ini akan diberlakukan di ruas Tol Jakarta–Cikampek KM 70 hingga Semarang–Solo KM 421 mulai Selasa, 17 Maret 2026 pukul 12.00 WIB hingga Jumat, 20 Maret 2026 pukul 24.00 WIB. Sementara itu, untuk arus balik, sistem satu arah akan berlaku dari Tol Semarang–Solo KM 421 hingga Jakarta–Cikampek KM 70 pada Senin, 23 Maret 2026 pukul 12.00 WIB hingga Minggu, 29 Maret 2026 pukul 24.00 WIB.
Selain itu, sistem contra flow juga akan diterapkan di beberapa ruas tol. Untuk arus mudik, contra flow akan berlaku di Tol Jakarta–Cikampek dari KM 47 (Karawang Barat) hingga KM 70 (Cikampek) pada periode 17–20 Maret 2026, serta pada 21 Maret 2026 pukul 12.00–20.00 WIB dan 22 Maret 2026 pukul 09.00–18.00 WIB. Untuk arus balik, contra flow akan diterapkan di Tol Jakarta–Cikampek dari KM 70 hingga KM 47 pada 23–29 Maret 2026, serta di Tol Jagorawi dari KM 21 (Gunung Putri) hingga KM 8 (Cipayung) pada 24 dan 29 Maret 2026 pukul 14.00–19.00 WIB.
Sistem ganjil-genap juga akan diberlakukan. Untuk arus mudik, sistem ini akan berlaku di Tol Jakarta–Cikampek dari KM 47 hingga Semarang–Batang KM 414 dan Tol Tangerang–Merak dari KM 31 hingga KM 98 pada 17–20 Maret 2026. Sedangkan untuk arus balik, sistem ganjil-genap akan diterapkan di Tol Semarang–Batang dari KM 414 hingga Jakarta–Cikampek KM 47 dan Tol Tangerang–Merak dari KM 98 hingga KM 31 pada 23–29 Maret 2026. Namun, ketentuan ganjil-genap tidak berlaku bagi kendaraan pemadam kebakaran, ambulans, angkutan umum berpelat kuning, kendaraan penyandang disabilitas, serta kendaraan operasional pengelola jalan tol.
Pembatasan operasional angkutan barang juga akan diterapkan. Pembatasan ini berlaku bagi mobil barang dengan tiga sumbu atau lebih, mobil barang dengan kereta tempelan atau gandengan, serta kendaraan pengangkut hasil galian, tambang, dan bahan bangunan. Pembatasan ini akan berlaku di ruas tol dan nontol di berbagai wilayah Indonesia mulai Jumat, 13 Maret 2026 pukul 12.00 waktu setempat hingga Minggu, 29 Maret 2026 pukul 24.00 waktu setempat. Ruas yang terdampak mencakup jalan tol dan jalan nasional di Sumatera, DKI Jakarta, Banten, Jawa Barat, Jawa Tengah, D.I. Yogyakarta, Jawa Timur, Bali, hingga Kalimantan Tengah.
Namun, pembatasan dan sistem ganjil-genap tidak berlaku bagi kendaraan pengangkut bahan bakar minyak, bahan bakar gas, hewan ternak, pupuk, bantuan bencana alam, serta barang kebutuhan pokok. Kendaraan tersebut harus dilengkapi dengan surat muatan yang memuat jenis barang, tujuan, serta identitas pemilik barang dan tidak melanggar ketentuan dimensi maupun muatan.
Pemerintah mengimbau masyarakat untuk mematuhi seluruh ketentuan yang telah ditetapkan guna mendukung kelancaran arus mudik dan arus balik Lebaran 2026.






















