Headline.co.id, Jakarta ~ Pemerintah Indonesia menetapkan pengibaran Bendera Merah Putih setengah tiang selama tiga hari sebagai bentuk penghormatan atas wafatnya Try Sutrisno, Wakil Presiden ke-6 Republik Indonesia. Try Sutrisno meninggal dunia pada usia 90 tahun, Senin (2/3/2026) pukul 06.58 WIB di Rumah Sakit Pusat Angkatan Darat Gatot Soebroto, Jakarta.
Pengumuman tersebut disampaikan oleh Menteri Sekretaris Negara, Prasetyo Hadi, melalui Surat Nomor B-02/M/S/TU.00.00/03/2026. Surat ini ditujukan kepada pimpinan lembaga negara, Gubernur Bank Indonesia, para menteri Kabinet Merah Putih, Jaksa Agung, Panglima TNI, Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia, pimpinan lembaga pemerintah nonkementerian, pimpinan lembaga nonstruktural, kepala daerah di seluruh Indonesia, pimpinan badan usaha milik negara dan badan usaha milik daerah, serta kepala perwakilan Republik Indonesia di luar negeri.
“Dimohon untuk mengibarkan Bendera Negara setengah tiang di seluruh pelosok tanah air selama tiga hari berturut-turut terhitung mulai tanggal 2 sampai dengan 4 Maret 2026,” demikian bunyi surat tersebut. Selain itu, pemerintah juga menetapkan tanggal 2–4 Maret 2026 sebagai Hari Berkabung Nasional.
Penetapan ini merupakan bentuk penghormatan negara atas jasa dan pengabdian Try Sutrisno kepada bangsa dan negara. Menteri Sekretaris Negara menegaskan bahwa periode tersebut juga dinyatakan sebagai Hari Berkabung Nasional dalam surat yang ditandatangani pada 2 Maret 2026. (UN-Humas Kemensetneg)





















