Headline.co.id, Pekanbaru ~ Memasuki hari ke-11 Ramadan 1447 Hijriah, Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Provinsi Riau mengajak masyarakat untuk segera menunaikan zakat fitrah. Ajakan ini merujuk pada Surat Edaran Kantor Wilayah Kementerian Agama Riau yang mengatur besaran qimat zakat fitrah tahun 2026 yang telah diterima oleh Baznas.
Ketua Baznas Riau, Masriadi Hasan, menyarankan agar masyarakat tidak menunda pembayaran zakat hingga akhir Ramadan. Hal ini bertujuan untuk memperlancar proses administrasi dan distribusi zakat. “Kami menyarankan masyarakat menunaikan zakat fitrah lebih awal, atau paling lambat dua hari sebelum Idulfitri. Hal ini untuk memudahkan petugas Unit Pengumpul Zakat dalam mendistribusikan zakat kepada para mustahik tepat waktu,” ujarnya di Pekanbaru, Minggu (1/3/2026).
Masriadi menjelaskan bahwa besaran zakat fitrah tetap mengikuti ketentuan syariat, yaitu 1 sha’ atau setara dengan 2,5 kilogram (3,5 liter) beras per jiwa. Ketentuan ini sesuai dengan Peraturan Menteri Agama Nomor 52 Tahun 2014 yang telah diubah melalui Peraturan Menteri Agama Nomor 31 Tahun 2019 tentang syarat dan tata cara penghitungan zakat fitrah serta pendayagunaannya.
Di wilayah Kota Pekanbaru, besaran zakat dalam bentuk uang tunai disesuaikan dengan harga beras di pasaran berdasarkan data Dinas Perdagangan dan Perindustrian Kota Pekanbaru per 20 Februari 2026. Nilai zakat tertinggi ditetapkan sebesar Rp48.333 per jiwa untuk beras Pandan Wangi Special SLX. Selanjutnya, beras Pandan Wangi Rp46.750, beras Ramos Rp46.250, beras Solok atau Anak Daro Rp45.418, serta beras Mundam Rp45.000 per jiwa.
Untuk jenis beras menengah seperti Belida dan Topi Koki, besaran zakat fitrah ditetapkan sebesar Rp40.893 per jiwa, sedangkan beras Bulog Stabilisasi Pasokan dan Harga Pangan (SPHP) sebesar Rp32.000 per jiwa.
Baznas Riau menyediakan layanan pembayaran langsung di kantor yang beralamat di Jalan Diponegoro, Pekanbaru. Layanan ini juga melayani konsultasi terkait perhitungan zakat mal dan zakat fitrah. Selain itu, pembayaran dapat dilakukan secara daring melalui transfer antarbank, yakni melalui rekening Bank Syariah Indonesia nomor 7003.668.527 atau rekening BRK Syariah nomor 820.21.47550 atas nama Badan Amil Zakat Nasional Provinsi Riau.
Baznas Riau mengimbau masyarakat yang telah melakukan transfer untuk segera mengonfirmasi dengan mengirimkan bukti pembayaran melalui layanan WhatsApp di nomor 0823-8698-1266 agar zakat dapat segera diverifikasi dan disalurkan kepada yang berhak.





















