Headline.co.id, Kota Gorontalo ~ Dinas Kearsipan dan Perpustakaan Provinsi Gorontalo telah menyelesaikan pembagian tugas tim pengawas kearsipan melalui rapat teknis yang diadakan pada Jumat (27/2/2026). Rapat ini merupakan tindak lanjut dari Keputusan Gubernur Gorontalo mengenai pembentukan Tim Pengawas Kearsipan Provinsi Gorontalo Tahun 2026.
Dalam struktur tim yang telah ditetapkan, Sekretaris Daerah Provinsi Gorontalo bertindak sebagai Pengarah, sementara Kepala Dinas Kearsipan dan Perpustakaan Provinsi Gorontalo berperan sebagai Penanggung Jawab Umum. Kepala Bidang Kearsipan ditunjuk sebagai Ketua Tim. Rapat ini merumuskan pembagian tugas secara rinci kepada enam tim pengawas yang akan mengawasi Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan Pemerintah Provinsi Gorontalo.
Setiap tim diberikan tanggung jawab untuk mengawasi sejumlah OPD, termasuk dinas teknis, badan daerah, biro di lingkungan Sekretariat Daerah, hingga Sekretariat DPRD. Selain pengawasan internal OPD provinsi, rapat juga menetapkan tim pengawas untuk Lembaga Kearsipan Daerah (LKD) di kabupaten/kota se-Provinsi Gorontalo. Wilayah yang menjadi fokus pengawasan meliputi Kota Gorontalo, Kabupaten Bone Bolango, Boalemo, Pohuwato, Gorontalo, dan Gorontalo Utara. Setiap daerah akan ditangani oleh arsiparis yang telah ditunjuk berdasarkan kompetensi dan pengalaman mereka.
Lebih lanjut, dibentuk pula Tim Pengawas yang sekaligus bertugas melaksanakan tindak lanjut hasil pengawasan di LKD Provinsi Gorontalo. Tim ini dibagi dalam enam aspek, yaitu kebijakan, organisasi, sumber daya kearsipan (SDK), pembinaan, pengelolaan arsip inaktif, serta pengelolaan arsip statis. Pembagian ini bertujuan agar pengawasan tidak hanya bersifat administratif, tetapi juga menyentuh substansi tata kelola arsip secara menyeluruh.
Kepala Bidang Kearsipan Dinas Kearsipan dan Perpustakaan Provinsi Gorontalo, Syahrudin Porindo, menegaskan bahwa pembagian tugas telah dirancang secara proporsional dan terukur. “Pembagian ini diharapkan mampu meningkatkan efektivitas pembinaan dan pengawasan kearsipan di Provinsi Gorontalo, sekaligus memperkuat akuntabilitas pengelolaan arsip di setiap perangkat daerah,” ujarnya. (mcgorontaloprov/ppid)




















