Headline.co.id, Jakarta ~ Pemerintah Indonesia menegaskan pentingnya perlindungan anak dalam perkembangan ekonomi digital. Melalui Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Perlindungan Anak (PP TUNAS), pemerintah memastikan bahwa inovasi dan pertumbuhan ekonomi tidak boleh mengorbankan keselamatan anak-anak. Menteri Komunikasi dan Digital, Meutya Hafid, menyatakan bahwa kebijakan ini adalah langkah strategis di tengah kekhawatiran beberapa pelaku industri mengenai dampak regulasi terhadap ekonomi digital.
Meutya Hafid menegaskan, “Tidak ada inovasi dan tidak ada ekonomi digital yang menargetkan kejahatan terhadap anak. Kalau ada yang terdampak karena kita memperkuat perlindungan anak, itu adalah pilihan kebijakan yang layak kita ambil sebagai sebuah negara,” ujarnya di Jakarta Selatan, Jumat (27/2/2026). Pernyataan ini merespons kekhawatiran bahwa penguatan regulasi perlindungan anak dapat menghambat laju ekonomi digital.
Pemerintah telah mempelajari praktik global dan menemukan bahwa perlindungan anak menjadi tren kebijakan di berbagai negara. Contohnya adalah kebijakan pembatasan usia dan penguatan perlindungan anak di ruang digital yang diterapkan di Australia dan berbagai inisiatif regulasi di Uni Eropa. Menurut Meutya, belum ada bukti signifikan bahwa kebijakan tersebut berdampak negatif pada ekonomi.
“Sejauh ini belum ada catatan-catatan dampak ekonomi dari aturan penundaan usia anak di ranah digital, itu klaim sepihak yang belum terbukti,” tambah Meutya. Meskipun demikian, pemerintah tetap membuka ruang dialog dengan berbagai pihak. Klasifikasi platform, tata laksana, dan mekanisme pengawasan disusun dengan mempertimbangkan masukan, namun tetap mengutamakan keselamatan anak.
Meutya menegaskan, “Tapi tentu kita akan catat dan respon masukan-masukan tersebut dan kita akan hati-hati nanti dalam melakukan klasifikasinya.” PP TUNAS direncanakan mulai efektif pada Maret mendatang. Regulasi turunan berupa Peraturan Menteri saat ini dalam tahap finalisasi di Kementerian Komunikasi dan Digital setelah melalui proses harmonisasi di Kementerian Hukum.
“Insya Allah bulan depan (Maret) kita mulai. Kami berharap seluruh platform mendukung dan comply, karena aturan ini semata-mata untuk melindungi anak-anak Indonesia di ruang digital,” pungkas Meutya.




















