Headline.co.id
  • Home
  • Berita
    • Peristiwa
    • Nasional
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Pemerintah
  • Religi
    • Doa
    • Sholat
    • Sholawat
  • Teknologi
    • Aplikasi
    • Kamera
    • Laptop
    • PC Desktop
    • Smartphone
  • Wisata & Kuliner
    • Hotel
    • Resep Makanan
    • Wisata Alam
    • Wisata Buatan
    • Wisata Budaya
    • Wisata Kuliner
  • Lainnya
    • Humaniora
    • Hukum
    • Gosip
    • Pendidikan
    • Hiburan
    • Olahraga
    • Transportasi
    • Viral
    • Suara Pembaca
    • Politik
    • Otomatif
    • Inspiration
    • Home Design
    • Lifestyle
No Result
View All Result
Get Started
Headline.co.id
  • Home
  • Berita
    • Peristiwa
    • Nasional
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Pemerintah
  • Religi
    • Doa
    • Sholat
    • Sholawat
  • Teknologi
    • Aplikasi
    • Kamera
    • Laptop
    • PC Desktop
    • Smartphone
  • Wisata & Kuliner
    • Hotel
    • Resep Makanan
    • Wisata Alam
    • Wisata Buatan
    • Wisata Budaya
    • Wisata Kuliner
  • Lainnya
    • Humaniora
    • Hukum
    • Gosip
    • Pendidikan
    • Hiburan
    • Olahraga
    • Transportasi
    • Viral
    • Suara Pembaca
    • Politik
    • Otomatif
    • Inspiration
    • Home Design
    • Lifestyle
No Result
View All Result
Headline.co.id
No Result
View All Result
Home Ekonomi

Cara Lapor SPT Tahunan Lewat Coretax DJP 2025: Panduan Resmi, Syarat, dan Batas Waktu 31 Maret 2026

Hendrawan by Hendrawan
1 hour ago
in Ekonomi
Reading Time: 5 mins read
398 25
A A
0
Tutorial Lapor SPT Tahunan Lewat Coretax

Tutorial Lapor SPT Tahunan Lewat Coretax

Share on FacebookShare on Twitter

Cara Lapor SPT Tahunan Lewat Coretax DJP 2025: Panduan Resmi, Syarat, dan Batas Waktu 31 Maret 2026 ~ Headline.co.id (Jakarta). Memasuki awal 2026, pelaporan SPT Tahunan Pajak Penghasilan Tahun Pajak 2025 resmi dilakukan melalui sistem Coretax DJP. Seluruh Wajib Pajak Orang Pribadi di Indonesia kini wajib menggunakan platform ini sebagai pengganti DJP Online. Pelaporan dilakukan secara digital melalui portal coretaxdjp.pajak.go.id dengan dukungan fitur Coretax Form yang memungkinkan pengisian formulir secara luring. Perubahan ini diterapkan Direktorat Jenderal Pajak guna mewujudkan administrasi perpajakan yang lebih terpusat, transparan, dan modern.

Transformasi sistem ini menjadi bagian dari pembaruan administrasi pajak nasional agar proses pelaporan lebih efisien serta meminimalkan kendala teknis yang selama ini kerap terjadi menjelang tenggat waktu.

You might also like

Program KNMP di NTT dan NTB Diproyeksikan Tingkatkan Ekonomi Daerah

Program KNMP di NTT dan NTB Diproyeksikan Tingkatkan Ekonomi Daerah

28 February 2026
Pemerintah Percepat Implementasi Perdagangan Karbon Nasional

Pemerintah Percepat Implementasi Perdagangan Karbon Nasional

28 February 2026

Apa Itu Coretax DJP dan Coretax Form?

Coretax DJP atau Core Tax Administration System merupakan sistem administrasi perpajakan terpusat milik Direktorat Jenderal Pajak yang mengintegrasikan seluruh layanan dalam satu portal digital. Melalui sistem ini, wajib pajak dapat mengakses pembuatan bukti potong, e-billing, hingga pelaporan SPT Tahunan dalam satu dasbor.

Beberapa keunggulan utama Coretax DJP meliputi:

  • Akses terpusat satu pintu untuk seluruh layanan perpajakan.
  • Login menggunakan NIK 16 digit yang terintegrasi sebagai NPWP.
  • Fitur pre-populated data yang secara otomatis menampilkan rincian penghasilan dan potongan pajak dari perusahaan.

Sementara itu, Coretax Form merupakan formulir elektronik interaktif berbasis PDF yang dapat diisi secara offline. Fitur ini dirancang untuk meminimalkan gangguan akibat koneksi internet tidak stabil. Namun, fasilitas ini hanya diperuntukkan bagi Wajib Pajak Orang Pribadi dengan kriteria:

  • Memiliki penghasilan dari pekerjaan, usaha, atau pekerjaan bebas.
  • Status SPT Nihil (tidak kurang bayar atau lebih bayar).
  • Tidak menggunakan Norma Penghitungan Penghasilan Neto (NPPN).

Cara Lapor SPT Tahunan Lewat Coretax DJP

Berikut langkah resmi cara lapor SPT Tahunan lewat Coretax DJP untuk Tahun Pajak 2025:

  1. Login ke akun Coretax DJP
    Akses situs resmi coretaxdjp.pajak.go.id melalui peramban. Masukkan NIK, kata sandi, dan kode keamanan (Captcha).
  2. Pastikan akun aktif
    Wajib pajak harus telah menyelesaikan aktivasi akun dan memiliki Sertifikat Elektronik atau Kode Otorisasi DJP sebagai tanda tangan digital.
  3. Pilih menu pelaporan SPT
    Masuk ke modul “Surat Pemberitahuan (SPT)” lalu klik opsi “Coretax Form”.
  4. Tentukan jenis SPT
    Pilih “SPT Tahunan”, tahun pajak “2025”, dan model laporan “Normal”.
  5. Unduh Coretax Form
    Klik “Buat Konsep” dan ajukan permintaan unduhan PDF. Dokumen harus dibuka menggunakan Adobe Acrobat Reader minimal versi DC 20.
  6. Isi data secara offline
    Lengkapi data identitas, penghasilan bruto, daftar harta dan utang per 31 Desember 2025, serta status PTKP secara presisi.
  7. Verifikasi dan kirim
    Pastikan hasil akhir perhitungan menunjukkan Rp0 (Nihil). Centang pakta integritas, masukkan kode verifikasi enam digit yang dikirim melalui email, lalu klik “Submit”.
  8. Simpan Bukti Penerimaan Elektronik (BPE)
    Unduh BPE sebagai bukti sah bahwa kewajiban pelaporan telah dipenuhi.

Dokumen dan Syarat yang Harus Disiapkan

Agar proses pelaporan berjalan lancar, wajib pajak perlu menyiapkan:

  • NIK yang telah tervalidasi sebagai NPWP aktif.
  • EFIN (sebagai cadangan keamanan akun).
  • Bukti potong pajak 1721-A1/A2 dari perusahaan.
  • Rekap penghasilan tambahan di luar gaji utama.
  • Daftar harta dan utang per 31 Desember 2025.
  • Kartu Keluarga untuk memastikan status tanggungan PTKP akurat.

Kelengkapan dokumen menjadi faktor utama agar data yang dilaporkan akurat dan sesuai ketentuan perpajakan.

Batas Waktu Lapor SPT Tahunan 2025

Batas resmi pelaporan SPT Tahunan Orang Pribadi untuk Tahun Pajak 2025 adalah 31 Maret 2026.

Direktorat Jenderal Pajak mengimbau wajib pajak untuk melapor lebih awal guna menghindari kendala sistem akibat lonjakan akses menjelang tenggat. Keterlambatan pelaporan akan dikenakan sanksi administratif sebesar Rp100.000.

Kendala Umum dan Solusinya

Beberapa kendala teknis yang kerap muncul di antaranya:

Akun belum aktif
Solusi: Lakukan aktivasi melalui aplikasi M-Pajak atau datang ke KPP untuk verifikasi.

Jenis SPT tidak muncul
Solusi: Gunakan fitur sinkronisasi atau “Posting SPT” untuk menarik ulang data.

Coretax Form tidak responsif
Solusi: Pastikan file dibuka menggunakan Adobe Acrobat Reader, bukan penampil PDF di browser.

Sistem lambat menjelang deadline
Solusi: Bersihkan cache browser dan login kembali pada jam akses rendah.

Penanganan kendala secara tepat akan membantu wajib pajak tetap patuh tanpa hambatan berarti.

Imbauan Pelaporan Dini

Implementasi Coretax DJP menjadi tonggak modernisasi sistem perpajakan nasional. Dengan fitur otomatisasi dan Coretax Form berbasis offline, proses pelaporan bagi wajib pajak dengan status nihil menjadi lebih sederhana dan efisien.

Meski batas waktu masih cukup panjang hingga 31 Maret 2026, pelaporan lebih awal sangat dianjurkan untuk menghindari risiko teknis dan sanksi administratif. Kepatuhan pelaporan bukan sekadar kewajiban hukum, melainkan wujud tanggung jawab sebagai warga negara dalam mendukung pembangunan nasional.

Tags: Cara Lapor SPTLapor Coretax DJPLapor SPT Tahunan
Hendrawan

Hendrawan

Related Stories

Program KNMP di NTT dan NTB Diproyeksikan Tingkatkan Ekonomi Daerah

Program KNMP di NTT dan NTB Diproyeksikan Tingkatkan Ekonomi Daerah

by wahyu
28 February 2026
0

Headline.co.id, Jakarta ~ Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) memperkirakan bahwa program Kampung Nelayan Merah Putih (KNMP) di Nusa Tenggara Timur...

Pemerintah Percepat Implementasi Perdagangan Karbon Nasional

Pemerintah Percepat Implementasi Perdagangan Karbon Nasional

by masfajar
28 February 2026
0

Headline.co.id, Jakarta ~ Pemerintah Indonesia sedang mempercepat implementasi Peraturan Presiden Nomor 110 Tahun 2025 terkait perdagangan karbon nasional. Langkah ini...

Fokus Transportasi Laut di Maluku Utara untuk Lebaran 2026

Fokus Transportasi Laut di Maluku Utara untuk Lebaran 2026

by wahyu
28 February 2026
0

Headline.co.id, Ternate ~ Menteri Perhubungan Dudy Purwagandhi menegaskan bahwa transportasi laut akan menjadi prioritas utama dalam penyelenggaraan Angkutan Lebaran 2026...

Menhub dan Gubernur Sulsel Siapkan Strategi Hadapi Lonjakan Pemudik

Menhub dan Gubernur Sulsel Siapkan Strategi Hadapi Lonjakan Pemudik

by masfajar
28 February 2026
0

Headline.co.id, Makassar ~ Menteri Perhubungan Dudy Purwagandhi mengadakan pertemuan dengan Gubernur Sulawesi Selatan, Andi Sudirman Sulaiman, untuk membahas kesiapan Angkutan...

Kolaborasi PPI Curug dan Poltekbang Medan dengan Telkom University dalam Riset AI

Kolaborasi PPI Curug dan Poltekbang Medan dengan Telkom University dalam Riset AI

by Ari Wibowo muhammad
28 February 2026
0

Headline.co.id, Tangerang ~ Politeknik Penerbangan Indonesia Curug (PPI Curug) dan Politeknik Penerbangan Medan (Poltekbang Medan) menjalin kerja sama dengan Telkom...

AAJI Umumkan Kepemimpinan Baru untuk Tingkatkan Tata Kelola Asuransi Jiwa

AAJI Umumkan Kepemimpinan Baru untuk Tingkatkan Tata Kelola Asuransi Jiwa

by Wawan
27 February 2026
0

Headline.co.id, Jakarta ~ Asosiasi Asuransi Jiwa Indonesia (AAJI) mengadakan Rapat Anggota Luar Biasa (RALUB) Tahun 2026 untuk memperkuat tata kelola...

Headline Media Headline Media Headline Media

Recommended

Kemkomdigi Dorong ASEAN Bentuk Tata Kelola AI dan Hukum Digital

Kemkomdigi Dorong ASEAN Bentuk Tata Kelola AI dan Hukum Digital

4 February 2026
OJK Resmi Cabut Izin Usaha BPR Prima Master Bank

OJK Resmi Cabut Izin Usaha BPR Prima Master Bank

28 January 2026
Aceh Terima Bantuan Layanan Darurat 112 untuk Mitigasi Bencana

Aceh Terima Bantuan Layanan Darurat 112 untuk Mitigasi Bencana

22 January 2026
Ilustrasi Gambar pengemis

Jumlah Pengemis di Jogja Melonjak Saat Ramadan, Satpol PP Siapkan Penertiban

1 March 2025

Mentawai Diguncang Gempa 5,2 Magnitudo, Tidak Berpotensi Tsunami

4 March 2020
Ganjil Genap di Jakarta: 26 Jalan yang Wajib Diketahui untuk Hindari Kemacetan

Jakarta Diberlakukan Ganjil Genap, Berikut 26 Ruas Jalan yang Terdampak

7 August 2024

Meningkat Dibanding Tahun Lalu, BI Sebut Struktur Utang Luar Negeri Indonesia Tetap Sehat

18 February 2020

Artikel Terbaru

Bupati Muara Enim Larang Penambahan Listrik Ilegal di Pasar

Bupati Muara Enim Larang Penambahan Listrik Ilegal di Pasar

28 February 2026
Bupati Muara Enim Tekankan Pentingnya Tanggung Jawab Jabatan

Bupati Muara Enim Tekankan Pentingnya Tanggung Jawab Jabatan

28 February 2026
Pemkab Indramayu Cepat Tanggap Atasi Dampak Angin Puting Beliung

Pemkab Indramayu Cepat Tanggap Atasi Dampak Angin Puting Beliung

28 February 2026
Bupati Indramayu Tinjau Pasar Jatibarang untuk Pantau Harga Pangan

Bupati Indramayu Tinjau Pasar Jatibarang untuk Pantau Harga Pangan

28 February 2026
Li Claudia Dorong Harmoni di Batam pada Perayaan Cap Go Meh 2026

Li Claudia Dorong Harmoni di Batam pada Perayaan Cap Go Meh 2026

28 February 2026
Pemkab Indramayu Tegaskan Dukungan untuk Kawasan Rebana

Pemkab Indramayu Tegaskan Dukungan untuk Kawasan Rebana

28 February 2026
Polda NTB Tangkap Bendahara Jaringan Narkoba Ko Erwin

Polda NTB Tangkap Bendahara Jaringan Narkoba Ko Erwin

28 February 2026

Popular Story

  • Polisi melakukan penyelidikan di rumah Korban Pembunuhan di Sedayu Bantul

    Kesaksian Istri dan Warga Ungkap Detik-detik Pembunuhan Pria di Sedayu Bantul

    683 shares
    Share 273 Tweet 171
  • Pria Asal Bantul Ditemukan Gantung Diri di Bawah Jembatan Bantar Lama Sentolo Kulon Progo

    753 shares
    Share 301 Tweet 188
  • Tol Yogyakarta-Bawen dan Solo-Yogyakarta Akan Difungsikan untuk Mudik Lebaran

    1717 shares
    Share 687 Tweet 429
  • Bupati Semarang Resmikan Proyek Konstruksi Senilai Rp228,9 Miliar

    1440 shares
    Share 576 Tweet 360
  • Niat Mandi Wajib Sebelum Puasa Ramadhan dan Tata Cara Mandi Keramas yang Benar

    834 shares
    Share 334 Tweet 209
  • Pemkab Sidoarjo Tindak Lanjut Kerusakan Infrastruktur dengan Cepat

    605 shares
    Share 242 Tweet 151
  • Viral Klitih di Imogiri Barat, Polisi Ungkap Kronologi Kejadian Diduga Dipicu Saling Salip Motor

    604 shares
    Share 242 Tweet 151
  • Tertemper Kereta di Perlintasan Kasihan Bantul, Perempuan 64 Tahun Meninggal Dunia

    1167 shares
    Share 467 Tweet 292
Headline.co.id


Headline.co.id (Headline Media Indonesia) merupakan situs berita Headline menyediakan berbagai macam informasi yang update dan terpercaya. Izin Kominfo No TDPSE : 007022.01/DJAI.PSE/08/2022 PB-UMKU: 120000073262700000001

  • Kebijakan Editorial
  • Pedoman Media Siber
  • Kode Etik
  • Koreksi Ralat
  • Redaksi
  • Pasang Iklan

© 2025 Headline.co.id - Faktual dan Aktual.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
    • Peristiwa
    • Nasional
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Pemerintah
  • Religi
    • Doa
    • Sholat
    • Sholawat
  • Teknologi
    • Aplikasi
    • Kamera
    • Laptop
    • PC Desktop
    • Smartphone
  • Wisata & Kuliner
    • Hotel
    • Resep Makanan
    • Wisata Alam
    • Wisata Buatan
    • Wisata Budaya
    • Wisata Kuliner
  • Lainnya
    • Humaniora
    • Hukum
    • Gosip
    • Pendidikan
    • Hiburan
    • Olahraga
    • Transportasi
    • Viral
    • Suara Pembaca
    • Politik
    • Otomatif
    • Inspiration
    • Home Design
    • Lifestyle

© 2025 Headline.co.id - Faktual dan Aktual.