Headline.co.id, Tuban ~ Dinas Kesehatan, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (Dinkes P2KB) Kabupaten Tuban bersama lintas sektor melakukan pengawasan langsung di Pasar Takjil di Jalan Sunan Kalijaga, Latsari, Tuban. Langkah ini dilakukan untuk memastikan keamanan pangan selama bulan Ramadhan 1447 H, sesuai dengan Surat Kementerian Kesehatan Nomor KL.02.02/C.VI/352/2026 tanggal 16 Februari 2026.
Pengawasan ini bertujuan untuk memastikan pangan olahan siap saji yang dikonsumsi masyarakat saat berbuka puasa memenuhi standar higiene dan sanitasi. Dalam pelaksanaannya, pengawasan menyasar 20 pelaku UMKM yang menjual aneka takjil dan makanan berbuka. Tim melakukan pemeriksaan lapangan, uji petik sampel pangan, serta memberikan edukasi kepada pedagang dan penjamah pangan.
Kegiatan ini melibatkan Dinas Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah dan Perdagangan Kabupaten Tuban, Himpunan Ahli Kesehatan Lingkungan (HAKLI) Tuban, serta anggota Pramuka Saka Bakti Husada Tuban. Kolaborasi ini diharapkan dapat meningkatkan kepatuhan pelaku usaha terhadap prinsip keamanan pangan.
JF Adminkes Ahli Muda Dinkes P2KB Tuban, Ike Mairina, menekankan pentingnya pengawasan takjil untuk mencegah keracunan pangan selama Ramadhan. “Takjil yang dijual harus memenuhi prinsip higiene dan sanitasi. Kami lakukan uji petik sampel pangan yang berpotensi tercemar. Jika ditemukan indikasi risiko, kami lakukan pembinaan langsung di lokasi,” ujarnya, Jumat (27/2/2026).
Ike menambahkan bahwa pedagang harus memastikan makanan matang tidak disimpan lebih dari empat jam sebelum dikonsumsi. Pangan juga harus tertutup agar terhindar dari debu, asap kendaraan, serangga, dan droplet saat berbicara atau batuk. Tim juga memeriksa kebersihan wadah dan alat makan, memastikan proses pencucian menggunakan air bersih yang mengalir serta sabun. Pedagang diminta rutin mencuci tangan pakai sabun, memakai pakaian bersih, serta menggunakan masker saat melayani pembeli.
Jika terjadi dugaan Kejadian Luar Biasa keracunan pangan, petugas kesehatan akan melakukan penanggulangan sesuai Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 2 Tahun 2013 tentang Kejadian Luar Biasa Keracunan Pangan.
Kepala Bidang UMKM Dinas Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah dan Perdagangan Tuban, Nindya Mawardhani, mengingatkan pelaku UMKM agar menjadikan keamanan pangan sebagai prioritas. “Kami ingin UMKM Tuban tidak hanya laris, tetapi juga aman. Kepercayaan konsumen lahir dari kualitas dan kebersihan produk. Jika standar higiene dipenuhi, usaha bisa berkelanjutan,” tegasnya.
Hasil pemeriksaan pangan dan takjil selama Ramadhan 2026 ini akan dilaporkan melalui tautan resmi Kementerian Kesehatan sebagai bagian dari sistem pemantauan nasional. Melalui pembinaan ini, Pemkab Tuban memastikan takjil yang beredar di masyarakat aman dikonsumsi dan mendukung ibadah Ramadhan yang sehat bagi warga Tuban. (yavid/Mc.Tuban)



















