Headline.co.id
  • Home
  • Berita
    • Peristiwa
    • Nasional
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Pemerintah
  • Religi
    • Doa
    • Sholat
    • Sholawat
  • Teknologi
    • Aplikasi
    • Kamera
    • Laptop
    • PC Desktop
    • Smartphone
  • Wisata & Kuliner
    • Hotel
    • Resep Makanan
    • Wisata Alam
    • Wisata Buatan
    • Wisata Budaya
    • Wisata Kuliner
  • Lainnya
    • Humaniora
    • Hukum
    • Gosip
    • Pendidikan
    • Hiburan
    • Olahraga
    • Transportasi
    • Viral
    • Suara Pembaca
    • Politik
    • Otomatif
    • Inspiration
    • Home Design
    • Lifestyle
No Result
View All Result
Get Started
Headline.co.id
  • Home
  • Berita
    • Peristiwa
    • Nasional
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Pemerintah
  • Religi
    • Doa
    • Sholat
    • Sholawat
  • Teknologi
    • Aplikasi
    • Kamera
    • Laptop
    • PC Desktop
    • Smartphone
  • Wisata & Kuliner
    • Hotel
    • Resep Makanan
    • Wisata Alam
    • Wisata Buatan
    • Wisata Budaya
    • Wisata Kuliner
  • Lainnya
    • Humaniora
    • Hukum
    • Gosip
    • Pendidikan
    • Hiburan
    • Olahraga
    • Transportasi
    • Viral
    • Suara Pembaca
    • Politik
    • Otomatif
    • Inspiration
    • Home Design
    • Lifestyle
No Result
View All Result
Headline.co.id
No Result
View All Result
Home Hukum

Polres Bantul Gerebek Outlet 23 di Banguntapan, 72 Botol Miras Ilegal Disita

Hendrawan by Hendrawan
1 hour ago
in Hukum
Reading Time: 2 mins read
414 8
A A
0
Petugas Sat Samapta Polres Bantul memeriksa dan mendata botol minuman keras ilegal yang disita saat penggerebekan di Outlet 23, Jalan Pasopati, Banguntapan, Bantul, Kamis (26/2/2026) malam. Operasi KRYD tersebut dilakukan sebagai tindak lanjut laporan masyarakat guna menekan peredaran miras tanpa izin dan menjaga situasi kamtibmas tetap kondusif.

Petugas Sat Samapta Polres Bantul memeriksa dan mendata botol minuman keras ilegal yang disita saat penggerebekan di Outlet 23, Jalan Pasopati, Banguntapan, Bantul, Kamis (26/2/2026) malam. Operasi KRYD tersebut dilakukan sebagai tindak lanjut laporan masyarakat guna menekan peredaran miras tanpa izin dan menjaga situasi kamtibmas tetap kondusif.

Share on FacebookShare on Twitter

Headline.co.id, Bantul ~ Polres Bantul menindak peredaran minuman keras ilegal dengan menggerebek sebuah gerai berinisial Outlet 23 di Jalan Pasopati, Tamanan, Banguntapan, Bantul, Kamis (26/2/2026) malam. Operasi yang dilakukan jajaran Sat Samapta tersebut merupakan bagian dari Kegiatan Rutin Yang Ditingkatkan (KRYD) untuk menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat. Penindakan dilakukan sekitar pukul 23.00 WIB setelah polisi menerima laporan warga terkait aktivitas penjualan alkohol tanpa izin di lokasi tersebut. Dari penggeledahan, petugas menyita puluhan botol miras dan mengamankan barang bukti untuk proses hukum lebih lanjut.

Kasi Humas Polres Bantul Iptu Rita Hidayanto, mewakili Kapolres Bantul AKBP Bayu Puji Hariyanto, menjelaskan bahwa operasi tersebut merupakan respons cepat atas keresahan masyarakat.

You might also like

Pengemudi Calya Ugal-Ugalan di Jakarta Tidak Memiliki SIM dan STNK

Pengemudi Calya Ugal-Ugalan di Jakarta Tidak Memiliki SIM dan STNK

27 February 2026
Bareskrim Polri Masukkan Ko Erwin dalam Daftar Pencarian Orang

Bareskrim Polri Masukkan Ko Erwin dalam Daftar Pencarian Orang

27 February 2026

“Benar, pada Kamis malam sekitar pukul 23.00 WIB, personel Sat Samapta melakukan penindakan terhadap penjual miras ilegal di wilayah Banguntapan. Kegiatan ini merespons laporan masyarakat yang resah akan adanya aktivitas penjualan alkohol di lokasi tersebut,” ujar Iptu Rita, Jumat (27/2/2026).

Dalam penggeledahan di Outlet 23, polisi menemukan total 72 botol minuman beralkohol dari berbagai merek. Rinciannya terdiri atas 36 botol Anggur Merah Gold ukuran 620 ml, 12 botol Anggur Atlas Leci ukuran 620 ml, serta 24 botol Bir Hitam Guinness Smooth ukuran 620 ml.

“Miras-miras tersebut disita dari pria berinisial WHP asal Baturetno, Wonogiri,” kata Iptu Rita.

Seluruh barang bukti selanjutnya dibawa ke Mapolres Bantul untuk diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Penindakan ini juga merujuk pada Surat Telegram Kapolda DIY terkait pemberantasan peredaran miras dan perjudian di wilayah Daerah Istimewa Yogyakarta.

Polres Bantul menegaskan komitmennya untuk menutup ruang peredaran minuman keras ilegal yang dinilai berpotensi memicu gangguan keamanan dan tindak kriminalitas. Kepolisian juga mendorong partisipasi masyarakat dalam menjaga situasi kamtibmas.

“Kami mengimbau masyarakat untuk terus proaktif memberikan informasi jika mengetahui adanya peredaran miras di lingkungannya. Kami akan langsung tindak lanjuti demi kenyamanan warga Bantul,” pungkasnya.

Tags: Berita BantulGrebek MirasOutlet 23Polres Bantul
Hendrawan

Hendrawan

Related Stories

Pengemudi Calya Ugal-Ugalan di Jakarta Tidak Memiliki SIM dan STNK

Pengemudi Calya Ugal-Ugalan di Jakarta Tidak Memiliki SIM dan STNK

by Fajar
27 February 2026
0

Headline.co.id, Polda Metro Jaya Mengungkapkan Hasil Pemeriksaan Terhadap Hm ~ pengemudi mobil Calya yang berkendara secara ugal-ugalan di Jalan Gunung...

Bareskrim Polri Masukkan Ko Erwin dalam Daftar Pencarian Orang

Bareskrim Polri Masukkan Ko Erwin dalam Daftar Pencarian Orang

by Dwina
27 February 2026
0

Headline.co.id, Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Telah Menetapkan Erwin Iskandar Bin Iskandar ~ yang dikenal dengan nama Ko Erwin,...

Polda Metro Jaya Beberkan Pengakuan Tersangka Pencurian Uang Nenek Penjual Nasi Uduk

Polda Metro Jaya Beberkan Pengakuan Tersangka Pencurian Uang Nenek Penjual Nasi Uduk

by Ari Wibowo muhammad
27 February 2026
0

Headline.co.id, Polda Metro Jaya Telah Mengungkapkan Hasil Pemeriksaan Terhadap Tersangka Pencurian Uang Milik Seorang Nenek Penjual Nasi Uduk Di Bekasi...

Teguran Juru Parkir Berujung Penganiayaan di Gamping Sleman, Pelaku Diamankan Polisi

Kronologi Penusukan Juru Parkir di Gamping Sleman, Berawal Teguran hingga Pelaku Ditangkap

by Hendrawan
27 February 2026
0

Headline.co.id, Sleman ~ Dugaan tindak pidana penganiayaan terjadi di area parkir Toko Perlengkapan Bayi Wijaya, Jalan Godean Km 4,5, Banyuraden,...

Pengemudi Calya di Gunung Sahari Terancam Hukuman 4 Tahun Penjara

Pengemudi Calya di Gunung Sahari Terancam Hukuman 4 Tahun Penjara

by Fajar
26 February 2026
0

Headline.co.id, Jakarta ~ Polda Metro Jaya telah menetapkan pengemudi mobil Calya yang berkendara secara ugal-ugalan di kawasan Gunung Sahari, Jakarta...

Polres Cimahi Ungkap Modus Sabu dalam Cangkang Keong Sawah

Polres Cimahi Ungkap Modus Sabu dalam Cangkang Keong Sawah

by Lia
26 February 2026
0

Headline.co.id, Satuan Reserse Narkoba Polres Cimahi ~ Jawa Barat, berhasil mengungkap modus peredaran narkotika jenis sabu yang disembunyikan dalam cangkang...

Headline.co.id


Headline.co.id (Headline Media Indonesia) merupakan situs berita Headline menyediakan berbagai macam informasi yang update dan terpercaya. Izin Kominfo No TDPSE : 007022.01/DJAI.PSE/08/2022 PB-UMKU: 120000073262700000001

  • Kebijakan Editorial
  • Pedoman Media Siber
  • Kode Etik
  • Koreksi Ralat
  • Redaksi
  • Pasang Iklan

© 2025 Headline.co.id - Faktual dan Aktual.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
    • Peristiwa
    • Nasional
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Pemerintah
  • Religi
    • Doa
    • Sholat
    • Sholawat
  • Teknologi
    • Aplikasi
    • Kamera
    • Laptop
    • PC Desktop
    • Smartphone
  • Wisata & Kuliner
    • Hotel
    • Resep Makanan
    • Wisata Alam
    • Wisata Buatan
    • Wisata Budaya
    • Wisata Kuliner
  • Lainnya
    • Humaniora
    • Hukum
    • Gosip
    • Pendidikan
    • Hiburan
    • Olahraga
    • Transportasi
    • Viral
    • Suara Pembaca
    • Politik
    • Otomatif
    • Inspiration
    • Home Design
    • Lifestyle

© 2025 Headline.co.id - Faktual dan Aktual.