Headline.co.id, Jakarta ~ Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) mengumumkan hasil Survei Penilaian Integritas (SPI) Tahun 2025 yang dirilis oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Berdasarkan hasil survei tersebut, Indeks Integritas Nasional ATR/BPN secara keseluruhan tercatat pada angka 71,3.
Dedi Noor Cahyanto, Tenaga Ahli Menteri Bidang Ekonomi Pertanahan ATR/BPN, dalam siaran persnya pada Rabu (25/2/2026), meminta perhatian serius dari jajaran, terutama Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) BPN dan Kepala Kantor Pertanahan (Kakantah), untuk meningkatkan capaian tersebut secara bertahap dan signifikan. Menurut Dedi, hasil SPI merupakan indikator penting dalam memetakan situasi layanan dan tata kelola pertanahan di lingkungan ATR/BPN.
Dedi menegaskan bahwa pimpinan kementerian mengharapkan adanya perubahan nyata terhadap kualitas pelayanan dan sistem tata kelola, bukan hanya sekadar respons administratif terhadap hasil survei. Sebagai Koordinator Kerja Sama ATR/BPN dengan KPK, Dedi menyampaikan bahwa mulai April 2026, tim dari pusat bersama KPK akan melakukan tindak lanjut ke daerah guna memastikan perbaikan berjalan efektif. Program tersebut akan diawasi oleh Inspektorat Jenderal sebagai pengawas internal.
Dalam paparan sosialisasi, Analis Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi KPK, Budhi Rustandi, menjelaskan bahwa survei SPI dilakukan dengan metode penyaringan ketat untuk menjaga validitas data. Responden yang lolos proses screening terdiri dari 2.758 responden internal, 4.501 responden eksternal, serta 44 responden ahli (eksper).
Secara rinci, indeks integritas dari responden internal mencapai 83,15 dan responden eksternal 82,4, keduanya masuk kategori terjaga. Namun, indeks dari responden ahli berada di angka 63,89, yang memengaruhi nilai agregat nasional menjadi 71,3. Budhi menyebutkan bahwa sejumlah satuan kerja ATR/BPN pusat belum dapat dirilis indeksnya karena jumlah responden belum memenuhi ambang batas minimal.
Secara nasional, posisi integritas ATR/BPN berada di peringkat 384 dari total 657 kementerian, lembaga, dan pemerintah daerah yang disurvei. ATR/BPN menegaskan bahwa hasil SPI bukan sekadar angka evaluatif, melainkan instrumen untuk mengidentifikasi risiko integritas dan mendorong pembenahan sistem pelayanan pertanahan dan tata ruang.
Sosialisasi yang diikuti oleh pejabat pimpinan tinggi pratama, Kakanwil BPN Provinsi, dan Kakantah se-Indonesia ini diharapkan dapat memperkuat komitmen reformasi birokrasi serta meningkatkan transparansi, akuntabilitas, dan integritas layanan publik di sektor pertanahan.





















