Headline.co.id, Surabaya ~ Pemerintah Provinsi Jawa Timur melalui Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) membuka 54 Posko Pelayanan Tunjangan Hari Raya (THR) Keagamaan 2026. Posko tersebut dapat diakses baik secara luring maupun daring mulai Rabu (25/2/2026). Langkah ini diambil untuk memastikan hak pekerja terpenuhi menjelang Hari Raya Idulfitri 1447 Hijriah.
Kepala Disnakertrans Jawa Timur, Sigit Priyanto, menegaskan bahwa pemerintah berkomitmen untuk memastikan perusahaan membayarkan THR tepat waktu. Pengawasan akan dilakukan di seluruh kabupaten dan kota di Jawa Timur. “THR merupakan hak pekerja yang wajib dipenuhi pengusaha sesuai regulasi. Kami akan menjatuhkan sanksi administratif kepada perusahaan yang melanggar,” ujarnya dalam keterangan tertulis, Kamis (26/2/2026).
Sigit mengimbau perusahaan untuk menyalurkan THR lebih awal, dengan batas waktu paling lambat tujuh hari sebelum hari raya keagamaan. Pekerja dengan masa kerja minimal 12 bulan berhak menerima THR sebesar satu bulan upah. Sementara itu, pekerja dengan masa kerja kurang dari 12 bulan tetap memperoleh THR secara proporsional.
Menanggapi isu dugaan pemutusan hubungan kerja (PHK) di salah satu perusahaan di Gresik menjelang Lebaran, Disnakertrans Jatim telah memfasilitasi pertemuan manajemen dan serikat pekerja. Hasilnya, disepakati tidak ada PHK dan pekerja tetap menjalankan aktivitas seperti biasa.
Sebanyak 54 posko THR tersebar di satu posko induk Kantor Disnakertrans Jatim, 14 UPT Balai Latihan Kerja, 38 Disnaker kabupaten/kota, serta satu posko khusus di Bandara Internasional Juanda. Seluruh posko beroperasi pada hari kerja mulai 26 Februari hingga 17 Maret 2026.
Selain layanan tatap muka, pengaduan dapat dilakukan secara daring melalui tautan resmi dan WhatsApp pengaduan. Setiap laporan wajib mencantumkan identitas pelapor, data perusahaan, kronologi persoalan, serta bukti pendukung agar dapat segera ditindaklanjuti.
Sepanjang 2025, Disnakertrans Jatim menerima 236 aduan THR. Sebanyak 231 kasus berhasil diselesaikan, sementara lima lainnya tidak dapat diproses lebih lanjut karena keterbatasan kewenangan dan kendala verifikasi.
Terkait pengemudi ojek daring, Sigit menjelaskan bahwa hubungan pengemudi dan perusahaan aplikasi bersifat kemitraan. Oleh karena itu, pemberian yang diterima bukan THR wajib, melainkan insentif atau bonus hari raya yang besarannya menyesuaikan kebijakan masing-masing perusahaan.
Selain posko THR, Pemprov Jatim juga mengoperasikan Posko Pelayanan Kepulangan Pekerja Migran Indonesia (PMI) di Terminal 2 Bandara Internasional Juanda selama arus mudik dan balik Lebaran. Layanan yang tersedia meliputi pendataan, telepon darurat, takjil gratis, shelter transit, pendampingan pengaduan, hingga fasilitasi kepulangan ke daerah asal.
Sepanjang 2025, posko tersebut melayani 27.413 PMI yang kembali ke Jawa Timur, mayoritas telah menyelesaikan kontrak kerja. Pada periode Lebaran 17 Maret hingga 7 April 2025, tercatat 2.459 PMI pulang ke Jawa Timur, dengan jumlah terbanyak berasal dari Hong Kong, Malaysia, Singapura, dan Taiwan.
Pemprov Jatim mengimbau pekerja dan PMI memanfaatkan layanan resmi yang tersedia agar hak dan perlindungan tetap terjamin selama momentum Idulfitri. Keberadaan posko ini menjadi bentuk perlindungan negara bagi pekerja dan PMI yang membutuhkan pendampingan.





















