Headline.co.id, Jakarta ~ Menteri Ketenagakerjaan, Yassierli, menegaskan bahwa pemberian tunjangan hari raya (THR) kepada pekerja harus dilakukan paling lambat tujuh hari sebelum Hari Raya Idulfitri. Pernyataan ini disampaikan pada Rabu, 25 Februari 2026, dan mengacu pada regulasi yang telah ada sebelumnya. “Kalau secara wajibnya kan memang H-7,” ujar Yassierli.
Saat ini, Kementerian Ketenagakerjaan sedang berkoordinasi dengan Kementerian Sekretariat Negara untuk mempersiapkan pengumuman surat edaran mengenai pelaksanaan pemberian THR bagi pekerja. Yassierli menekankan bahwa pemberian THR adalah kewajiban perusahaan, sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 dan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 6 Tahun 2016.
Dalam Pasal 2 Ayat (1) Permenaker Nomor 6 Tahun 2016, disebutkan bahwa pengusaha wajib memberikan THR Keagamaan kepada pekerja atau buruh yang telah bekerja secara terus-menerus selama minimal satu bulan. “Kalau THR, kan, sudah ada regulasinya. Kalau tidak membayar THR tentu ada sanksi, ya,” tambah Yassierli.















