Headline.co.id, Jakarta ~ Tim Penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri telah memeriksa seorang ahli yang diajukan oleh tersangka dalam kasus dugaan ijazah palsu. Pemeriksaan ini dilakukan untuk mendalami kasus yang melibatkan tersangka berinisial H. “Saat ini kami masih memanggil saksi ahli yang diminta oleh tersangka,” ungkap Brigjen Pol. Wira Satya Triputra, Dirtipidum Bareskrim Polri, pada Rabu (25/2/2026).
Setelah pemeriksaan ahli tersebut, tim penyidik berencana untuk segera melimpahkan berkas perkara pertama kepada jaksa penuntut umum (JPU). Brigjen Pol. Wira menjelaskan bahwa ada beberapa pertimbangan terkait penahanan tersangka. Salah satu alasan tersangka tidak ditahan adalah karena sikap kooperatifnya selama proses penyidikan. “Penahanan itu kan tidak mutlak, artinya kita nanti mempertimbangkan sisi untung-ruginya. Toh pada prinsipnya tersangka kooperatif dalam proses ini,” jelasnya.














