Headline.co.id, Jakarta ~ Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri berhasil mengungkap kasus penipuan e-tilang palsu yang melibatkan jaringan internasional. Lima tersangka berhasil ditangkap dalam operasi ini, yang ternyata dikendalikan oleh warga negara China. Brigjen Pol. Himawan Bayu Aji, Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri, mengungkapkan bahwa kelima tersangka tersebut adalah WTP (29), FN (41), RW (40), BAP (38), dan RJ (29).
Menurut Brigjen Pol. Himawan, para tersangka di Indonesia bertindak sebagai kaki tangan yang menerima perintah dari warga negara China yang menggunakan akun telegram dengan nama Lee SK dan Daisy Qiu. Para pelaku dari China ini mengirimkan perangkat SIM box, yang digunakan untuk mengirimkan pesan massal, kepada para tersangka di Indonesia.
Brigjen Pol. Himawan menjelaskan bahwa warga negara China tersebut mengendalikan operasi ini dari jarak jauh. Para pelaku di Indonesia hanya perlu memasang kartu SIM ke dalam SIM box atau modem pool, yang kemudian dikendalikan secara otomatis dari China. Para tersangka menggunakan aplikasi bernama TVS (Terminal Vendor System) untuk memantau jumlah pesan yang berhasil terkirim dan yang gagal.
Para tersangka menerima imbalan berupa gaji bulanan dalam bentuk mata uang kripto atau USDT. Besaran gaji yang diterima berkisar 1.500 USDT atau sekitar Rp25 juta hingga 4.000 USDT atau sekitar Rp67 juta, tergantung pada jumlah SIM box yang dioperasikan.
Atas tindakan mereka, kelima tersangka dijerat dengan Pasal 51 juncto Pasal 35 UU Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Selain itu, mereka juga dikenakan Pasal 45A ayat 1 juncto Pasal 28 ayat 1 UU Nomor 1 Tahun 2024, serta Pasal 3, 4, 5, dan 10 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang. Mereka juga dijerat dengan Pasal 607 ayat 1 huruf a, b, dan c UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana juncto Pasal 20 huruf c UU Nomor 1 Tahun 2023.














