Headline.co.id, Jakarta ~ Direktorat Tindak Pidana Perdagangan Orang (Dittipid PPA dan PPO) Bareskrim Polri berhasil mengungkap kasus jual beli bayi yang dilakukan melalui media sosial di berbagai wilayah Indonesia. Dalam pengungkapan ini, sebanyak 12 orang ditangkap, yang terbagi dalam dua kelompok. Brigjen Pol. Nurul Azizah, Direktur Tindak Pidana PPA dan PPO Bareskrim Polri, menjelaskan bahwa kelompok pertama terdiri dari empat orang tua yang menjual anak mereka, yaitu CPS, DRH, IP, dan REP. Sementara itu, kelompok kedua adalah para perantara yang terdiri dari NH, LA, S, EMT, ZH, H, BSN, dan F, yang sebagian besar adalah perempuan.
Para tersangka ini beroperasi di berbagai daerah, termasuk Jakarta, Banten, Yogyakarta, Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur, Sulawesi Selatan, Jambi, Bali, Kalimantan, Kepulauan Riau, hingga Papua. Modus operandi yang digunakan adalah dengan memanfaatkan aplikasi media sosial untuk mencari orang tua yang ingin menjual anak mereka. Setelah itu, para perantara akan memproses penjualan bayi tersebut.
Brigjen Pol. Nurul menambahkan bahwa sindikat ini telah beroperasi sejak tahun 2024 dan meraup keuntungan hingga ratusan juta rupiah. Dalam pengungkapan ini, penyidik berhasil menyelamatkan tujuh bayi. “Seluruh bayi saat ini masih dalam proses asesmen oleh Kementerian Sosial (Kemensos),” ujarnya.
Ia juga mengungkapkan bahwa terdapat perbedaan harga dari orang tua hingga nilai jual saat sampai ke perantara. Akibat perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 76F juncto Pasal 83 Undang-Undang No.35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang No.23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara dan denda sebesar Rp300 juta.





















