Headline.co.id, Aparat Kepolisian Resor Rote Ndao ~ Polda Nusa Tenggara Timur, berhasil menangkap tujuh warga negara asing yang diduga sebagai imigran ilegal di pesisir Pantai Masidae, Desa Inaoe, Kecamatan Rote Selatan, Kabupaten Rote Ndao. Penangkapan ini dilakukan setelah kapal yang mereka tumpangi terdampar di pantai tersebut pada Selasa, 24 Februari 2026.
Kapolres Rote Ndao, AKBP Mardiono, menyatakan bahwa ketujuh WNA tersebut berasal dari China dan Uzbekistan. Mereka ditangkap setelah pihak kepolisian menerima informasi dari warga Desa Inaoe. “Informasi keberadaan mereka kami peroleh dari warga Desa Inaoe pada Selasa kemarin,” ujar Kapolres pada Rabu, 25 Februari 2026.
Setelah mendapatkan laporan dari warga, aparat kepolisian dari Polsek Rote Selatan segera mendatangi lokasi dan menemukan tujuh WNA beserta satu unit kapal tanpa nama. Dari tujuh WNA tersebut, empat di antaranya adalah warga negara China bernama Hui Jie, Jiang Bo, Chen Yong, dan Dia Guozhong. Sementara tiga lainnya adalah warga negara Uzbekistan bernama Kasimov, Sultanmoradov, dan Shodiev.
Kapolres Mardiono menjelaskan bahwa saat ini ketujuh WNA tersebut sudah berada di Mapolres Rote Ndao untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Berdasarkan pemeriksaan sementara, diketahui bahwa WNA asal China tersebut masuk ke Indonesia melalui Jakarta dan kemudian menuju Kendari, Sulawesi Tenggara. Mereka diberangkatkan pada 11 Februari 2026 menggunakan kapal melalui perantara yang diduga warga negara Indonesia.
“Mereka mengaku melakukan perjalanan laut selama sekitar delapan hari menuju perbatasan Australia,” ungkap Kapolres. Namun, setibanya di perbatasan Australia, mereka ditangkap oleh otoritas setempat dan diminta kembali ke wilayah Indonesia menggunakan speed boat yang dibekali bahan bakar secukupnya hingga akhirnya terdampar di perairan selatan Rote Ndao.
Para WNA tersebut juga mengaku berkomunikasi dengan pengurus melalui media sosial dan berniat menuju Australia untuk bekerja. Sementara itu, tiga WNA asal Uzbekistan mengaku membayar biaya sebesar 400 dolar AS per orang kepada pengurus untuk diberangkatkan.
Saat ini, kepolisian masih melakukan pendalaman terkait jaringan yang terlibat, termasuk menelusuri pihak pengantar yang diduga melarikan diri. “Penanganan kasus tersebut juga dikoordinasikan dengan instansi imigrasi untuk proses hukum lebih lanjut sesuai ketentuan yang berlaku,” tutup Kapolres Mardiono.


















