Headline.co.id, Jakarta ~ Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang tergabung dalam Tim Nasional Pencegahan Korupsi (Timnas PK) menegaskan komitmennya untuk memperkuat integritas nasional melalui transformasi Strategi Nasional Pencegahan Korupsi (Stranas PK). Langkah ini diambil untuk merespons dinamika persepsi korupsi global dan memastikan program strategis nasional berjalan efektif, transparan, serta berdampak langsung bagi masyarakat.
Komitmen ini disampaikan dalam Pertemuan Semester II Tahun 2026 yang berlangsung di Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB), Jakarta, pada Selasa (24/2/2026). Forum tersebut menjadi ajang refleksi atas Indeks Persepsi Korupsi (IPK) 2025 dan momentum untuk memperbaiki sektor-sektor krusial yang masih memerlukan penguatan tata kelola.
Ketua KPK, Setyo Budiyanto, menegaskan bahwa risiko korupsi masih menjadi tantangan serius. Ia menargetkan adanya perbaikan skor IPK pada 2026 yang akan diumumkan pada Februari 2027. “Dengan kondisi tersebut, risiko korupsi masih ada. Harapannya, di tahun 2026 ada peningkatan dari skor sekarang 34,” ujarnya.
Sebelumnya, Transparency International Indonesia (TII) merilis skor IPK Indonesia tahun 2025 sebesar 34, turun tiga poin dibanding periode sebelumnya. Penurunan ini mendorong KPK untuk membedah lebih dalam indikator penilaian, khususnya pada sektor hulu politik dan regulasi yang dinilai mengalami fluktuasi signifikan.
Menurut Setyo, kenaikan skor pada 2024 salah satunya dipengaruhi indikator dari World Economic Forum (WEF). Namun, pada 2025 terdapat sejumlah indikator yang memengaruhi penurunan skor. Oleh karena itu, KPK mengajak TII berdiskusi secara teknis guna mengidentifikasi variabel penilaian secara presisi. Hasil pembahasan tersebut akan menjadi dasar penyusunan strategi perbaikan yang lebih terukur dan berdampak nyata.
Sebagai langkah konkret, Timnas PK juga mengawal dua program prioritas pemerintah, yakni Makan Bergizi Gratis (MBG) dan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDKMP). Pengawalan difokuskan pada penguatan tata kelola data, transparansi distribusi anggaran, serta mitigasi risiko penyimpangan sejak tahap perencanaan.
Wakil Ketua KPK, Agus Joko Pramono, mengungkapkan pihaknya tengah menyiapkan revisi Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2018 sebagai bentuk penguatan kelembagaan. Revisi tersebut akan melibatkan Kementerian Keuangan dan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) guna mempersempit celah kebocoran keuangan negara dan meningkatkan efisiensi anggaran pusat maupun daerah. “Revisi ini memperkuat sinergi lintas lembaga agar pencegahan korupsi bukan sekadar administratif, melainkan memastikan program prioritas bermanfaat maksimal tanpa penyimpangan,” tegas Agus.
Selain penambahan anggota Timnas PK, revisi juga akan memperluas fokus pada implementasi United Nations Convention against Corruption (UNCAC), penyelarasan prioritas Presiden, penetapan aksi berbasis outcome lima tahunan, serta pelaporan langsung kepada Presiden minimal satu kali dalam setahun atau sewaktu-waktu diperlukan.
Menteri PANRB, Rini Widyantini, menambahkan mekanisme koordinasi akan diperkuat melalui laporan tatap muka kepada Presiden dengan fasilitasi Kantor Staf Presiden (KSP). “Saya meminta kepada KSP untuk memfasilitasi agar Timnas PK dapat memaparkan capaian dan kendala secara langsung di hadapan Presiden,” ujarnya.
Penguatan struktural dan berbasis data ini diharapkan tidak hanya meningkatkan skor IPK Indonesia di tingkat global, tetapi juga memastikan sistem pencegahan korupsi semakin adaptif, terintegrasi dengan perencanaan pembangunan nasional, dan berorientasi pada kesejahteraan rakyat.





















