Headline.co.id, Jakarta ~ Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi) menyatakan kesiapan untuk menertibkan platform Online Travel Agent (OTA) yang beroperasi tanpa izin. Langkah ini diambil untuk menjamin keamanan wisatawan, melindungi pendapatan daerah, dan menciptakan persaingan usaha yang adil di sektor pariwisata. Upaya ini dilakukan melalui kerja sama dengan Kementerian Pariwisata (Kemenpar) setelah ditemukan banyak akomodasi yang dipasarkan secara daring tanpa izin resmi.
Menteri Komunikasi dan Digital, Meutya Hafid, menegaskan bahwa perlindungan masyarakat dan daerah merupakan prioritas utama pemerintah. “Kami akan mengambil tindakan tegas terhadap platform yang memfasilitasi praktik ilegal ini,” ujar Meutya dalam keterangannya terkait kunjungan Menteri Pariwisata Widiyanti Putri Wardhana di Jakarta, Selasa (24/2/2026).
Meutya menjelaskan bahwa maraknya akomodasi privat seperti vila milik warga asing yang tidak berizin telah merugikan ekonomi daerah dan menciptakan ketimpangan usaha. Kemkomdigi telah menyiapkan langkah tegas terhadap platform digital yang memfasilitasi praktik ilegal tersebut, mulai dari teguran hingga pemutusan akses (takedown). “Kami tidak akan ragu untuk mengambil tindakan tegas,” tegas Meutya.
Sementara itu, Menteri Pariwisata Widiyanti menyampaikan bahwa sektor pariwisata merupakan motor penting ekonomi nasional dengan kontribusi devisa sebesar Rp317,2 triliun pada 2025 dan sumbangan terhadap Produk Domestik Bruto sekitar 3,97–4,8 persen. Hasil pengawasan di lima provinsi utama—Bali, Jawa Barat, Yogyakarta, Jakarta, dan NTB—menunjukkan bahwa 72,8 persen akomodasi yang diawasi belum memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB). “Kami memberikan tenggat hingga 31 Maret 2026 bagi seluruh platform OTA untuk menertibkan penginapan tak berizin di platform masing-masing,” jelasnya.
Penertiban ini menjadi bagian dari upaya menjaga ekosistem digital pariwisata tetap sehat, meningkatkan kepatuhan usaha, serta memperkuat kedaulatan ekonomi nasional di ruang digital.






















