Headline.co.id, Jakarta ~ Menteri Ketenagakerjaan Yassierli menekankan pentingnya perlindungan pekerja yang tidak hanya berfokus pada penyelesaian klaim pascakecelakaan. Dalam arahannya kepada Dewan Pengawas dan Direksi BPJS Ketenagakerjaan periode 2026–2031 di Kantor Kementerian Ketenagakerjaan, Jakarta, Senin (23/2/2026), Yassierli meminta BPJS Ketenagakerjaan untuk memperkuat transformasi kelembagaan melalui visi Beyond Care Insurance. Pendekatan ini bertujuan untuk menekan risiko kecelakaan kerja sejak awal dengan cara yang lebih promotif dan preventif.
Yassierli menegaskan bahwa BPJS Ketenagakerjaan tidak boleh hanya hadir saat musibah terjadi. “BPJS Ketenagakerjaan jangan hanya datang saat musibah sudah terjadi. Beyond care menuntut BPJS hadir lebih dulu dengan cara mencegah kecelakaan kerja, bukan sekadar membayar klaim,” ujarnya. Visi tersebut memerlukan dukungan struktur organisasi yang jelas, termasuk pembentukan unit khusus yang fokus pada program care dengan dua aspek utama: promotif dan preventif.
Aspek promotif diarahkan pada edukasi dan penguatan budaya keselamatan kerja melalui sosialisasi berkelanjutan. Sementara itu, aspek preventif menitikberatkan pada mitigasi risiko sebelum kecelakaan terjadi, sehingga perlindungan bersifat komprehensif dan berkelanjutan. “Keselamatan kerja bukan sekadar statistik, melainkan menyangkut nyawa manusia. Targetnya harus terukur, hasilnya bisa dievaluasi, dan dananya akuntabel,” tambah Yassierli.
Langkah ini dinilai strategis untuk menekan angka kecelakaan kerja nasional sekaligus memperkuat produktivitas tenaga kerja sebagai fondasi pertumbuhan ekonomi. Selain transformasi layanan, Yassierli juga menyoroti tantangan perluasan kepesertaan, khususnya bagi pekerja informal atau Bukan Penerima Upah (BPU). Kelompok ini masih menghadapi kendala literasi dan keterbatasan finansial. “Tantangan terbesar memang di sektor informal. Mereka tidak memiliki penghasilan tetap dan sering kali tidak memiliki tabungan khusus,” kata Yassierli.
Oleh karena itu, ia meminta BPJS Ketenagakerjaan lebih kreatif dalam menghadirkan skema perlindungan yang inklusif dan terjangkau. Perlindungan sosial bagi pekerja informal, lanjutnya, merupakan mandat konstitusional yang harus dipenuhi negara. Menaker juga menekankan pentingnya kajian aktuaria dalam setiap kebijakan stimulus, termasuk diskon iuran Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM) bagi peserta BPU sektor transportasi. Kebijakan tersebut harus tetap menjaga keberlanjutan fiskal dan ketahanan dana jangka panjang.
Yassierli mengingatkan jajaran direksi agar memiliki sense of crisis dan integritas tinggi dalam pengelolaan dana dan investasi, sehingga manfaatnya benar-benar dirasakan pekerja. Di akhir arahannya, Yassierli menegaskan pentingnya keselarasan Kemnaker sebagai regulator dan BPJS Ketenagakerjaan sebagai eksekutor program jaminan sosial. “Nama Ketenagakerjaan yang kita sandang bersama bukan sekadar identitas, melainkan mandat. Kemnaker dan BPJS Ketenagakerjaan harus bergerak dalam satu visi untuk kesejahteraan dan produktivitas tenaga kerja Indonesia,” pungkasnya.
Penguatan paradigma Beyond Care Insurance ini diharapkan menjadi titik balik sistem perlindungan pekerja nasional—bergeser dari responsif menjadi antisipatif, dari sekadar pengelola klaim menjadi penggerak budaya keselamatan kerja di seluruh sektor industri.





















