Headline.co.id, Pekanbaru ~ Lembaga Adat Melayu Riau (LAMR) Provinsi Riau secara resmi menetapkan tanggal 23 Februari sebagai Hari Ekosistem Riau. Penetapan ini diumumkan dalam sebuah maklumat adat yang dibacakan di Balai Adat LAMR, Pekanbaru, pada Senin, 23 Februari 2026. Ketua Umum Majelis Kerapatan Adat (MKA) LAMR, Raja Marjohan Yusuf, membacakan maklumat tersebut bertepatan dengan tanggal 23 Februari 2026 Masehi atau 5 Ramadan 1447 Hijriah. Penetapan ini dilakukan atas permintaan anak kemanakan, terutama yang tergabung dalam Persatuan Hijau Riau.
Dalam naskah maklumat, disebutkan bahwa setelah “menakar dengan nalar dan mencermati dengan hati”, LAMR mengajak seluruh masyarakat Riau, baik generasi sekarang maupun mendatang, untuk menjadikan 23 Februari sebagai Hari Ekosistem Riau. Tujuan dari penetapan ini adalah untuk menjadi pengingat sekaligus pendorong agar perhatian terhadap ekosistem Riau terus ditingkatkan, sehingga tetap terjaga dan memberikan manfaat bagi masyarakat.
Maklumat tersebut juga menegaskan nilai-nilai adat Melayu yang menekankan tanggung jawab menjaga alam, mulai dari hutan dan tanah, bukit dan lembah, hingga laut dan selat. Dalam petuah adat disebutkan bahwa tanda Melayu sejati dan beriman adalah mereka yang mampu menjaga alam dan lingkungan. LAMR turut mengajak seluruh elemen masyarakat untuk bersatu menjaga ekosistem sesuai dengan peran dan kapasitas masing-masing. Kaum muda, orang tua, datuk, alim ulama, cendekiawan, hingga pemegang kekuasaan diminta berkontribusi dalam upaya pelestarian lingkungan.
Maklumat tersebut ditutup dengan seruan agar pesan Hari Ekosistem Riau disebarluaskan dan menjadi tekad bersama dalam menjaga kelestarian alam di Bumi Lancang Kuning. Dokumen Maklumat Hari Ekosistem Riau ditandatangani oleh Ketua Umum MKA LAMR Raja Marjohan Yusuf dan Ketua Umum Dewan Pimpinan Harian LAMR Taufik Ikram Jamil.






















