Headline.co.id, Kapolda Maluku ~ Irjen Pol. Dadang Hartanto, mengumumkan hasil Sidang Komisi Kode Etik Profesi (KKEP) Polri terkait kasus penganiayaan yang melibatkan anggota Satbrimob Polda Maluku, Bripda Mesias Siahaya. Dalam sidang tersebut, Bripda Mesias dijatuhi sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH). Irjen Pol. Dadang menegaskan bahwa Polri tidak akan mentoleransi pelanggaran berat yang dapat mencederai kepercayaan publik.
“Polri tidak menoleransi setiap bentuk pelanggaran kode etik dan perilaku kekerasan yang mencederai nilai-nilai profesionalisme serta kepercayaan publik. Penanganan perkara ini dilakukan secara objektif, transparan, dan berkeadilan,” ungkap Irjen Pol. Dadang.
Bripda Mesias Siahaya menyatakan pikir-pikir atas putusan tersebut. Ia masih memiliki hak untuk mengajukan banding sesuai dengan mekanisme dan tenggat waktu yang diatur dalam peraturan internal Polri.






















