Headline.co.id, Jakarta ~ Pemerintah melalui Kementerian Pekerjaan Umum Republik Indonesia (Kemen PU) mempercepat penanganan terhadap 38 muara sungai yang terdampak bencana di Provinsi Aceh, Sumatra Utara, dan Sumatra Barat. Langkah ini merupakan bagian dari strategi mitigasi bencana berbasis infrastruktur. Menteri PU, Dody Hanggodo, menekankan bahwa penanganan setiap muara harus disesuaikan dengan karakteristik morfologi, tingkat sedimentasi, serta pengaruh pasang surut yang berbeda di setiap lokasi.
Dari total 38 muara yang terdampak, 25 muara berada di bawah kewenangan nasional, sementara 13 muara lainnya merupakan kewenangan provinsi. Untuk mempercepat proses penanganan, Kementerian PU bekerja sama dengan pemerintah daerah menangani seluruh muara tersebut secara terintegrasi. Hingga 16 Februari 2026 pukul 15.00 WIB, progres rata-rata penanganan telah mencapai 35,5 persen. Progres penanganan muara di bawah kewenangan nasional mencapai 40 persen, sedangkan muara di bawah kewenangan provinsi mencapai 31 persen. Seluruh pekerjaan ditargetkan selesai paling lambat pada Oktober 2027.
Percepatan ini juga melibatkan koordinasi dengan Satgas Kuala yang dibentuk oleh Menteri Pertahanan untuk mendukung pendalaman dan normalisasi muara secara lebih efektif di wilayah terdampak. Secara teknis, penanganan dilakukan melalui pengerukan sedimentasi dan pendalaman alur muara dengan menggunakan excavator long arm, excavator amphibi, alat berat berbasis ponton, hingga kapal keruk (dredger), yang disesuaikan dengan kondisi lapangan. Selain itu, dilakukan normalisasi alur sungai, penguatan tebing, serta pembangunan infrastruktur pengendali sedimen seperti sabo dan struktur pengaman muara.
Intervensi difokuskan pada muara-muara strategis yang berperan penting dalam mendukung pemulihan aktivitas ekonomi masyarakat pesisir dan kawasan hilir sungai. Kementerian PU menegaskan bahwa percepatan penanganan muara ini bukan hanya sebagai respons pascabencana, tetapi juga sebagai bagian dari upaya memperkuat ketahanan wilayah terhadap cuaca ekstrem dan perubahan iklim. Langkah ini sekaligus memastikan perlindungan masyarakat dari risiko banjir dan sedimentasi lanjutan.




















