Headline.co.id, Jakarta ~ Kantor Imigrasi Kelas I TPI Palu telah memindahkan 15 warga negara asing (WNA) asal Filipina ke Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim) Manado, Sulawesi Utara. Pemindahan ini dilakukan setelah mereka terdampar di perairan Kabupaten Buol, Sulawesi Tengah, pada Januari 2026. Langkah ini bertujuan untuk memverifikasi dokumen dan mempersiapkan pemulangan mereka ke negara asal.
Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Palu, Muhammad Akmal, menyatakan bahwa pemindahan ini dilakukan sesuai arahan Direktur Jenderal Imigrasi. “Sesuai arahan Direktur Jenderal Imigrasi, kami diperintahkan mengawal para deteni (WNA) tersebut. Selanjutnya, proses verifikasi akan dilakukan melalui Konsulat Filipina di Manado,” ujar Akmal dalam keterangan resminya pada Minggu, 22 Februari 2026.
Selama sekitar satu bulan di Sulawesi Tengah, para WNA tersebut telah menjalani proses penanganan dan pemeriksaan identitas. Selama masa tersebut, kebutuhan dasar seperti makanan dan pakaian dipenuhi oleh pihak Imigrasi. Pemindahan ke Manado dikawal oleh 15 petugas dari Kanim Palu, dengan pengawalan tambahan dari personel Polresta Palu hingga terminal keberangkatan.
Sebelumnya, 15 WNA ini terdampar selama 13 hari di perairan Kabupaten Buol setelah kapal yang mereka tumpangi diterjang ombak. Mereka ditemukan dalam kondisi selamat oleh nelayan setempat dan kemudian ditangani oleh pihak Imigrasi Palu.
Setibanya di Manado, proses administrasi dan pengurusan dokumen perjalanan untuk pemulangan ke Filipina akan ditangani oleh Rudenim Manado, dengan koordinasi bersama Konsulat Filipina. “Setelah proses serah terima di Manado, penanganan selanjutnya menjadi kewenangan Rudenim Manado hingga proses pemulangan WNA tersebut dilaksanakan,” jelas Akmal.
Kepala Seksi Intelijen dan Penindakan Keimigrasian Kantor Imigrasi Kelas I TPI Palu, Octavianus Malisan, menambahkan bahwa pihaknya telah melaporkan penanganan para deteni kepada pimpinan instansi untuk mendapatkan arahan lebih lanjut. “Mengenai dokumen keimigrasian, kami juga telah berkoordinasi dengan Konsulat Jenderal Filipina, terkait proses penerbitan maupun verifikasi dokumen,” kata Octavianus.
Ia juga menyebutkan bahwa status kewarganegaraan WNA tersebut masih dalam proses verifikasi oleh Konsulat Filipina, sehingga belum dapat dipastikan secara resmi. Hal ini disebabkan adanya informasi bahwa beberapa bayi lahir di Tawau, Sabah, Malaysia, dan dicatat sebagai warga negara Malaysia, sehingga memerlukan klarifikasi lebih lanjut.




















