Headline.co.id, Jakarta ~ Pemerintah Indonesia dan Amerika Serikat telah menandatangani Perjanjian Agreement on Reciprocal Trade (ART) yang mengatur penurunan tarif resiprokal dan pembukaan akses pasar kedua negara. Kesepakatan ini merupakan hasil dari negosiasi intensif setelah kebijakan tarif sepihak yang diterapkan oleh Pemerintah AS pada April 2025.
Juru Bicara Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Haryo Limanseto, dalam keterangan tertulis yang diterima pada Senin (23/2/2026), menjelaskan bahwa pada 2 April 2025, Pemerintah AS menetapkan tarif resiprokal sebesar 32 persen kepada negara-negara yang dianggap menyebabkan defisit perdagangan AS, termasuk Indonesia. Berdasarkan data AS, defisit perdagangan terhadap Indonesia pada 2024 tercatat sebesar USD19,3 miliar.
“Pemerintah memandang negosiasi diperlukan untuk menjaga daya saing produk ekspor Indonesia dan melindungi sekitar 4–5 juta pekerja langsung di sektor industri padat karya yang terdampak kebijakan tersebut,” ujar Haryo. Alih-alih mengambil langkah retaliasi, pemerintah memilih jalur diplomasi. Hasilnya, pada 15 Juli 2025 diumumkan penurunan tarif dari 32% menjadi 19% melalui Joint Statement on Framework ART. Kesepakatan tersebut kemudian difinalisasi dan ditandatangani oleh Presiden RI dan Presiden AS pada 19 Februari 2026 dalam Perjanjian ART.
Haryo menyampaikan bahwa perjanjian ini akan mulai berlaku 90 hari setelah kedua negara menyampaikan pemberitahuan tertulis bahwa seluruh prosedur hukum domestik—termasuk konsultasi dengan lembaga terkait dan proses ratifikasi—telah diselesaikan. Perjanjian tersebut juga bersifat dinamis dan dapat dievaluasi maupun diamendemen sewaktu-waktu berdasarkan permohonan dan persetujuan tertulis kedua belah pihak.
Salah satu poin utama dalam ART adalah peningkatan daya saing ekspor Indonesia. Produk unggulan seperti minyak kelapa sawit, kopi, kakao, karet, dan tekstil mendapatkan pengecualian tarif untuk masuk pasar AS. Sebanyak 1.819 produk Indonesia—terdiri dari 1.695 produk industri dan 124 produk pertanian—mendapat pengecualian tarif. Untuk produk tekstil, AS menyiapkan skema pengurangan tarif hingga 0% melalui mekanisme Tariff-Rate Quota (TRQ).
“Dengan penurunan tarif hingga 0 persen untuk sejumlah produk unggulan, daya saing ekspor Indonesia di pasar AS akan meningkat signifikan,” kata Haryo.
Selain aspek tarif, ART juga mencakup kemudahan investasi, terutama di sektor teknologi tinggi seperti ICT, alat kesehatan, dan farmasi. Pemerintah akan melakukan penyesuaian kebijakan TKDN, spesifikasi domestik, serta deregulasi kebijakan dalam negeri. Indonesia juga menegaskan komitmen penerapan Strategic Trade Management guna menjamin keamanan ekosistem bisnis dan mencegah penyalahgunaan barang berteknologi tinggi.
Di sisi lain, kemudahan perizinan impor dan standarisasi produk pertanian asal AS diharapkan membantu efisiensi bahan baku industri serta mendukung program ketahanan pangan nasional. Pemerintah juga membuka peluang investasi dengan pembatasan kepemilikan asing yang lebih longgar bagi perusahaan AS di sektor tertentu, termasuk divestasi pertambangan dan beberapa subsektor jasa keuangan.
Sebagai bagian dari kesepakatan, Indonesia membuka akses pasar untuk 99 persen produk asal AS dengan tarif 0 persen yang berlaku saat Entry Into Force (EIF). Pemerintah juga berkomitmen menghapus hambatan non-tarif, termasuk terkait perizinan impor, ketentuan TKDN, pengakuan standar AS, dan sertifikasi halal.
Untuk menyeimbangkan perdagangan dan memenuhi kebutuhan domestik, Indonesia akan meningkatkan pembelian produk energi asal AS, lain metallurgical coal, LPG, crude oil, dan refined gasoline. Indonesia juga akan membeli pesawat, termasuk komponen dan jasa penerbangan, serta meningkatkan pembelian produk pertanian AS sebagai bahan baku industri makanan-minuman dan tekstil.
Haryo menegaskan, keseluruhan kesepakatan dalam ART dirancang untuk menjaga stabilitas ekonomi nasional, memperkuat daya saing ekspor, serta menciptakan iklim investasi yang lebih kondusif di tengah dinamika perdagangan global.




















