Headline.co.id
  • Home
  • Berita
    • Peristiwa
    • Nasional
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Pemerintah
  • Religi
    • Doa
    • Sholat
    • Sholawat
  • Teknologi
    • Aplikasi
    • Kamera
    • Laptop
    • PC Desktop
    • Smartphone
  • Wisata & Kuliner
    • Hotel
    • Resep Makanan
    • Wisata Alam
    • Wisata Buatan
    • Wisata Budaya
    • Wisata Kuliner
  • Lainnya
    • Humaniora
    • Hukum
    • Gosip
    • Pendidikan
    • Hiburan
    • Olahraga
    • Transportasi
    • Viral
    • Suara Pembaca
    • Politik
    • Otomatif
    • Inspiration
    • Home Design
    • Lifestyle
No Result
View All Result
Get Started
Headline.co.id
  • Home
  • Berita
    • Peristiwa
    • Nasional
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Pemerintah
  • Religi
    • Doa
    • Sholat
    • Sholawat
  • Teknologi
    • Aplikasi
    • Kamera
    • Laptop
    • PC Desktop
    • Smartphone
  • Wisata & Kuliner
    • Hotel
    • Resep Makanan
    • Wisata Alam
    • Wisata Buatan
    • Wisata Budaya
    • Wisata Kuliner
  • Lainnya
    • Humaniora
    • Hukum
    • Gosip
    • Pendidikan
    • Hiburan
    • Olahraga
    • Transportasi
    • Viral
    • Suara Pembaca
    • Politik
    • Otomatif
    • Inspiration
    • Home Design
    • Lifestyle
No Result
View All Result
Headline.co.id
No Result
View All Result
Home Berita

Pemerintah: Kebijakan Rollover dan Refund Kuota Dapat Mengganggu Layanan Telekomunikasi

Lia by Lia
10 hours ago
in Berita
Reading Time: 2 mins read
414 9
A A
0
Pemerintah: Kebijakan Rollover dan Refund Kuota Dapat Mengganggu Layanan Telekomunikasi
Share on FacebookShare on Twitter

Headline.co.id, Jakarta ~ Pemerintah menilai bahwa kewajiban untuk melakukan rollover atau pengembalian (refund) kuota internet dapat menimbulkan beban kapasitas dan biaya tambahan yang tidak terukur bagi penyelenggara telekomunikasi. Hal ini disampaikan oleh Direktur Jenderal Infrastruktur Digital Kementerian Komunikasi dan Digital, Wayan Toni Supriyanto, dalam sidang pengujian Pasal 71 angka 2 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja di Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia, Jakarta, seperti dikutip pada Minggu (22/2/2026).

Wayan hadir mewakili Kuasa Presiden RI, yakni Menteri Hukum RI Supratman Andi Agtas dan Menteri Komunikasi dan Digital RI Meutya Hafid dalam perkara Nomor 273/PUU-XXIII/2025. “Kondisi ini dapat berdampak pada penyesuaian tarif, berkurangnya variasi paket yang terjangkau, menurunnya kualitas layanan akibat kepadatan jaringan, serta terganggunya perencanaan kapasitas jaringan,” ujar Dirjen Infradig Kemkomdigi.

You might also like

Gempa Magnitudo 3,4 Guncang Wilayah Teluk Bintuni, Papua Barat

Gempa Magnitudo 3,4 Guncang Wilayah Teluk Bintuni, Papua Barat

23 February 2026
Penyerangan di Pos Pengamanan PT Kristal Nabire, Dua Korban Tewas

Penyerangan di Pos Pengamanan PT Kristal Nabire, Dua Korban Tewas

23 February 2026

Ia menjelaskan bahwa sektor telekomunikasi merupakan industri padat modal yang memerlukan investasi besar dan berkelanjutan, mulai dari pembangunan infrastruktur jaringan hingga pengelolaan spektrum frekuensi radio. Kuota layanan, katanya, adalah bagian dari kapasitas jaringan yang bersifat dinamis dan terbatas sehingga harus dikelola secara efisien.

Menurut pemerintah, penerapan masa berlaku kuota bertujuan menjaga efisiensi pemanfaatan jaringan, mencegah penumpukan kapasitas semu, serta memberikan kepastian dalam perencanaan investasi dan kualitas layanan publik. Wayan menegaskan, apabila kuota diperlakukan sebagai hak tanpa batas waktu, hal itu berpotensi menimbulkan ketidakpastian pengelolaan jaringan dan peningkatan biaya operasional. “Dan hal tersebut bukan persoalan norma yang melanggar UUD NRI Tahun 1945,” kata Wayan.

Ia juga menekankan bahwa kuota data internet bukan hak aset pribadi, melainkan hak untuk mengakses jaringan sesuai perjanjian layanan yang telah disepakati konsumen dan penyelenggara jaringan bergerak seluler. Pemerintah menilai berakhirnya masa berlaku paket bukan bentuk pengambilan paksa, melainkan konsekuensi dari berakhirnya durasi akses yang telah disepakati.

Pasal 71 angka 2 Undang-Undang Cipta Kerja, menurutnya, hanya mengatur mekanisme penetapan tarif berdasarkan formula yang ditetapkan pemerintah pusat, termasuk kemungkinan tarif batas atas dan bawah demi kepentingan masyarakat dan persaingan usaha sehat. Permohonan pengujian ini diajukan oleh pengemudi ojek online Didi Supandi dan pedagang kuliner daring Wahyu Triana Sari yang mempersoalkan sistem penghangusan kuota saat masa aktif berakhir.

Para pemohon meminta agar Mahkamah memaknai ketentuan tersebut dengan kewajiban rollover, perpanjangan masa berlaku kuota selama kartu aktif, atau refund sisa kuota. Pemerintah menegaskan isu yang dipersoalkan lebih berkaitan dengan pelaksanaan perjanjian privat konsumen dan operator, bukan persoalan konstitusionalitas norma undang-undang.

Tags: berita jakartadirekturHeadlineJakartaPemerintah
Lia

Lia

Related Stories

Gempa Magnitudo 3,4 Guncang Wilayah Teluk Bintuni, Papua Barat

Gempa Magnitudo 3,4 Guncang Wilayah Teluk Bintuni, Papua Barat

by masfajar
23 February 2026
0

Headline.co.id, Teluk Bintuni ~ Gempa bumi dengan kekuatan magnitudo 3,4 mengguncang wilayah Teluk Bintuni, Papua Barat, pada Minggu (22/2/2026). Badan...

Penyerangan di Pos Pengamanan PT Kristal Nabire, Dua Korban Tewas

Penyerangan di Pos Pengamanan PT Kristal Nabire, Dua Korban Tewas

by Dani
23 February 2026
0

Headline.co.id, Bangunan ~ NABIRE – Sebuah insiden penyerangan bersenjata terjadi pada Sabtu (21/2/26) sekitar pukul 12.00 WIT di Pos Pengamanan...

Menteri PKP Dorong Sinergi DPR dan BPS untuk Program Perumahan yang Tepat Sasaran

Menteri PKP Dorong Sinergi DPR dan BPS untuk Program Perumahan yang Tepat Sasaran

by Wawan
22 February 2026
0

Headline.co.id, Jakarta ~ Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) Maruarar Sirait menekankan pentingnya kerja sama pemerintah, DPR RI, dan Badan...

Imlek 2026: Momentum Harmoni Lintas Agama di Indonesia

Imlek 2026: Momentum Harmoni Lintas Agama di Indonesia

by Fajar
22 February 2026
0

Headline.co.id, Jakarta ~ Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Pratikno menyatakan bahwa perayaan Imlek 2026 menjadi momen...

Indonesia Tingkatkan Peran dalam Board of Peace untuk Dukung Palestina

Indonesia Tingkatkan Peran dalam Board of Peace untuk Dukung Palestina

by wahyu
22 February 2026
0

Headline.co.id, Jakarta ~ Menteri Komunikasi dan Digital, Meutya Hafid, menegaskan bahwa partisipasi Indonesia dalam Board of Peace (BoP) memberikan kesempatan...

Petugas kepolisian memberikan pembinaan dan imbauan kepada sekelompok pengendara di jalur JJLS Kretek, Bantul, Minggu (22/2/2026) pagi. Kegiatan patroli subuh ini dilakukan sebagai upaya preventif menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat selama Ramadan serta mengantisipasi potensi gangguan kamtibmas di wilayah tersebut.

Patroli Subuh Polsek Kretek Amankan JJLS Bantul, Polisi Bubarkan Keributan Dua Rombongan

by Hendrawan
22 February 2026
0

Headline.co.id, Bantul ~ Personel gabungan Polres Bantul dan Polsek Kretek melaksanakan patroli subuh untuk mengantisipasi kejahatan jalanan dan gangguan kamtibmas...

Headline Media Headline Media Headline Media

Recommended

Kapolda NTT Pimpin Panen Raya Jagung di Kupang, Dorong NTT Jadi Lumbung Jagung Nasional

Kapolda NTT Pimpin Panen Raya Jagung di Kupang, Dorong NTT Jadi Lumbung Jagung Nasional

10 January 2026
Contoh penerapan manajemen risiko pada sistem pemerintahan

Aturan dan Bagaimana Penerapan Manajemen Risiko di Pemerintah Daerah

14 November 2023
Tragedi Memilukan: Korban Tewas Bertambah dalam Kecelakaan Beruntun

Korban Meningkat Jadi Lima dalam Kecelakaan Beruntun yang Menggemparkan

5 September 2024
Polda Jabar Siagakan 1.600 Personel untuk Penanganan Bencana Alam

Polda Jabar Siagakan 1.600 Personel untuk Penanganan Bencana Alam

9 November 2025
Polda Kalimantan Barat Catat 6.902 Pelanggaran Selama Operasi Zebra Kapuas 2025

Polda Kalimantan Barat Catat 6.902 Pelanggaran Selama Operasi Zebra Kapuas 2025

5 December 2025
Ilustrasi gambar Aksi pemerasan disertai kekerasan

Pemerasan Disertai Kekerasan di Sewon Bantul, Korban Alami Luka dan Kehilangan Motor

9 September 2025
Gaji PNS Gol II 2024: Rincian Nominal dan Struktur Besaran

Gaji PNS Gol II 2024: Nominal dan Struktur Besarannya

18 August 2024

Artikel Terbaru

Gempa Magnitudo 3,4 Guncang Wilayah Teluk Bintuni, Papua Barat

Gempa Magnitudo 3,4 Guncang Wilayah Teluk Bintuni, Papua Barat

23 February 2026
Penyerangan di Pos Pengamanan PT Kristal Nabire, Dua Korban Tewas

Penyerangan di Pos Pengamanan PT Kristal Nabire, Dua Korban Tewas

23 February 2026
Polda Sumsel Ungkap 123 Kasus dalam Operasi Pekat Musi 2026

Polda Sumsel Ungkap 123 Kasus dalam Operasi Pekat Musi 2026

22 February 2026
Menteri PKP Dorong Sinergi DPR dan BPS untuk Program Perumahan yang Tepat Sasaran

Menteri PKP Dorong Sinergi DPR dan BPS untuk Program Perumahan yang Tepat Sasaran

22 February 2026
Imlek 2026: Momentum Harmoni Lintas Agama di Indonesia

Imlek 2026: Momentum Harmoni Lintas Agama di Indonesia

22 February 2026
Pemerintah: Kebijakan Rollover dan Refund Kuota Dapat Mengganggu Layanan Telekomunikasi

Pemerintah: Kebijakan Rollover dan Refund Kuota Dapat Mengganggu Layanan Telekomunikasi

22 February 2026
Indonesia Tingkatkan Peran dalam Board of Peace untuk Dukung Palestina

Indonesia Tingkatkan Peran dalam Board of Peace untuk Dukung Palestina

22 February 2026

Popular Story

  • Hukum dan Niat Mandi Wajib Sebelum Puasa Ramadhan, Simak Tata Cara Mandi Keramas Ramadhan

    Niat Mandi Wajib Sebelum Puasa Ramadhan dan Tata Cara Mandi Keramas yang Benar

    833 shares
    Share 333 Tweet 208
  • Tol Yogyakarta-Bawen dan Solo-Yogyakarta Akan Difungsikan untuk Mudik Lebaran

    1717 shares
    Share 687 Tweet 429
  • Bupati Semarang Resmikan Proyek Konstruksi Senilai Rp228,9 Miliar

    1439 shares
    Share 576 Tweet 360
  • Kecelakaan Vario Vs Beat di Simpang Tiga Sembung Berbah Sleman, Satu Pengendara Meninggal Dunia

    674 shares
    Share 270 Tweet 169
  • Polresta Sleman Ungkap Kronologi Kecelakaan Tiga Motor di Jalan Tajem, Satu Pengendara Tewas

    643 shares
    Share 257 Tweet 161
  • Warga Banguntapan Dikejutkan Temuan Pria Gantung Diri di Ringroad Selatan Bantul, Polisi Ungkap Fakta

    889 shares
    Share 356 Tweet 222
  • Tertemper Kereta di Perlintasan Kasihan Bantul, Perempuan 64 Tahun Meninggal Dunia

    1165 shares
    Share 466 Tweet 291
  • Gubernur dan Wakil Gubernur Kalbar Hadiri Perayaan Imlek 2577 di Pontianak

    691 shares
    Share 276 Tweet 173
Headline.co.id


Headline.co.id (Headline Media Indonesia) merupakan situs berita Headline menyediakan berbagai macam informasi yang update dan terpercaya. Izin Kominfo No TDPSE : 007022.01/DJAI.PSE/08/2022 PB-UMKU: 120000073262700000001

  • Kebijakan Editorial
  • Pedoman Media Siber
  • Kode Etik
  • Koreksi Ralat
  • Redaksi
  • Pasang Iklan

© 2025 Headline.co.id - Faktual dan Aktual.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
    • Peristiwa
    • Nasional
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Pemerintah
  • Religi
    • Doa
    • Sholat
    • Sholawat
  • Teknologi
    • Aplikasi
    • Kamera
    • Laptop
    • PC Desktop
    • Smartphone
  • Wisata & Kuliner
    • Hotel
    • Resep Makanan
    • Wisata Alam
    • Wisata Buatan
    • Wisata Budaya
    • Wisata Kuliner
  • Lainnya
    • Humaniora
    • Hukum
    • Gosip
    • Pendidikan
    • Hiburan
    • Olahraga
    • Transportasi
    • Viral
    • Suara Pembaca
    • Politik
    • Otomatif
    • Inspiration
    • Home Design
    • Lifestyle

© 2025 Headline.co.id - Faktual dan Aktual.