Headline.co.id, Jakarta ~ Pemerintah Indonesia telah memutuskan untuk bergabung dalam Board of Peace (BoP), sebuah inisiatif perdamaian yang diprakarsai oleh Amerika Serikat dengan tujuan menyelesaikan konflik Gaza secara menyeluruh. Langkah ini dinilai sesuai dengan amanat Undang-Undang Dasar 1945 yang mengharuskan Indonesia berperan aktif dalam perdamaian dunia.
Penilaian ini disampaikan oleh Theofransus Litaay, Dosen Hukum Internasional dari Fakultas Hukum Universitas Kristen Satya Wacana (UKSW) Salatiga, dalam sebuah pernyataan resmi pada Minggu, 22 Februari 2026. Menurut Theofransus, rencana komprehensif untuk menyelesaikan konflik Gaza yang diinisiasi oleh Presiden AS Donald Trump telah mendapatkan landasan hukum internasional yang kuat setelah disahkannya Resolusi Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa-Bangsa (DK PBB) Nomor 2803 pada 17 November 2025. “Resolusi ini memberikan mandat dua tahun kepada Pasukan Stabilisasi Internasional (International Stabilizing Force/ISF),” ujar Theofransus.
Indonesia, yang kini menjadi anggota Board of Peace, berencana mengirimkan Pasukan Perdamaian Indonesia untuk bergabung dengan pasukan stabilisasi tersebut. Selain itu, Indonesia juga akan berperan dalam Dewan Perdamaian yang bertugas mengawasi administrasi Gaza selama masa transisi. Theofransus menegaskan bahwa keterlibatan Indonesia dalam perjanjian multilateral ini merupakan hasil dari konsultasi Amerika Serikat dengan berbagai negara, terutama negara-negara dengan populasi muslim terbesar, mengingat posisi Indonesia sebagai negara dengan populasi muslim terbesar di dunia. Indonesia bergabung bersama Qatar, Mesir, Uni Emirat Arab, Arab Saudi, Pakistan, Yordania, dan Turki. “Ini adalah langkah strategis yang tepat,” tegasnya.
Lebih lanjut, Theofransus menekankan bahwa partisipasi Indonesia dalam forum yang juga melibatkan Israel tidak dapat diartikan sebagai normalisasi hubungan diplomatik. Ia merujuk pada pernyataan Juru Bicara Kementerian Luar Negeri yang menegaskan bahwa kehadiran Indonesia di BoP didasarkan pada mandat stabilisasi, perlindungan warga sipil, bantuan kemanusiaan, dan rekonstruksi Gaza sesuai Resolusi DK PBB 2803. “Kehadiran Indonesia adalah untuk memastikan kepentingan rakyat Palestina terwakili,” ujar pria yang juga menjabat sebagai Tenaga Ahli Kantor Staf Presiden periode 2015-2025.
Dalam analisisnya, Theofransus menyoroti beberapa poin kunci dari rencana perdamaian tersebut, termasuk gencatan senjata segera, pembebasan sandera, pertukaran tahanan, demiliterisasi Jalur Gaza termasuk pelucutan senjata Hamas, pengawasan oleh pasukan internasional, pemerintahan transisi oleh teknokrat Palestina, rekonstruksi besar-besaran, serta jalur menuju penentuan nasib sendiri Palestina dan pengakuan negara Palestina. Meskipun Hamas dikabarkan mengecam resolusi PBB tersebut, rencana komprehensif ini telah ditandatangani oleh para pihak.
Theofransus mengatakan, Indonesia dengan komitmennya yang telah dibuktikan melalui berbagai bantuan seperti pembangunan rumah sakit dan beasiswa bagi mahasiswa Palestina, memiliki peran penting untuk mewujudkan solusi dua negara. “Indonesia berkomitmen penuh dalam upaya perdamaian ini,” ujarnya.
Selain itu, Pemerintah Indonesia juga telah resmi menduduki posisi Wakil Panglima International Stabilization Force (ISF) untuk Gaza. Berdasarkan keterangan resmi pada Sabtu, 21 Februari 2026, penunjukan ini merupakan bentuk penghormatan atas reputasi dan rekam jejak Indonesia dalam misi perdamaian dunia, serta besarnya kontribusi personel yang akan dikirimkan. Hal ini disampaikan oleh Menteri Luar Negeri RI Sugiono di Washington DC, Amerika Serikat, pada Jumat, 20 Februari waktu setempat. Menlu menegaskan bahwa struktur komando ISF terdiri dari satu orang Panglima yang membawahi tiga Wakil Panglima. Indonesia diberi amanah sebagai Wakil Panglima Operasi. “Ini adalah bukti kepercayaan dunia terhadap Indonesia,” kata Menlu Sugiono.























