Headline.co.id, Pemerintah Kabupaten Siak ~ melalui Dinas Perhubungan (Dishub), tengah menyiapkan manajemen dan rekayasa lalu lintas untuk mencegah kerusakan infrastruktur jalan dan jembatan akibat kendaraan angkutan barang yang melebihi kapasitas atau Over Dimension Over Loading (ODOL). Kebijakan ini bertujuan untuk mengalihkan truk bermuatan berat agar tidak melintasi Jembatan Tengku Agung Sultanah Latifah (TASL) dan menggunakan penyeberangan feri Belantik dan Teluk Masjid sebagai alternatif.
Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Siak, Junaidi, menjelaskan bahwa kendaraan angkutan dengan muatan lebih dari delapan ton akan diarahkan ke jalur penyeberangan. “Nanti kendaraan angkutan dengan muatan di atas 8 ton akan kita alihkan ke penyeberangan feri Belantik dan Teluk Masjid, ini sedang dibuat skema rutenya. Jadi kalau masuk kota tak ada lagi lewat jembatan,” ujar Junaidi pada Sabtu (21/2/2026).
Saat ini, Dishub Siak sedang melakukan inventarisasi terhadap dermaga penyeberangan di Belantik, Kecamatan Siak, dan Teluk Masjid, Kecamatan Sungai Apit. Selain itu, mereka juga menyiapkan penandatanganan nota kesepahaman dengan pelaku usaha, termasuk pemilik armada angkutan barang, Pabrik Kelapa Sawit (PKS), dan pengepul tandan buah segar sawit, terkait rencana rekayasa lalu lintas melalui jalur feri tersebut.
Untuk solusi jangka menengah, Junaidi menyebutkan bahwa pihaknya akan mengupayakan pemasangan portal di ruas jalan yang sering dilalui kendaraan ODOL, terutama di jalan poros kampung dan jalan kabupaten. “Kami akan melakukan razia rutin di pos kawasan tertib lalu lintas bersama BKO Lantas Polres Siak di ruas jalan yang telah ditentukan. Kita juga usulkan pengadaan timbangan portabel di ruas jalan pintu masuk ke kota,” kata dia.
Bupati Siak, Afni, menyatakan dukungan penuh terhadap kebijakan ini. Menurutnya, langkah tersebut merupakan solusi permanen untuk mengurangi kerusakan jalan kabupaten. “Kita ingin action, solusi yang betul-betul permanen. Beban jalan kita sudah berat, banyak jalan kabupaten rusak, sementara anggaran kita terbatas dan DBH sawit juga dipangkas,” ujarnya.
Afni menegaskan bahwa ke depan, kerusakan aset infrastruktur jalan di Kabupaten Siak harus ditekan, terutama akibat kendaraan bermuatan berlebih. Ia menambahkan bahwa kemampuan fiskal daerah belum memadai untuk melakukan perbaikan berulang kali. “Jalan kabupaten cuma boleh delapan ton, tahu-tahu lewat tronton. Nanti kalau rusak, dari mana duitnya? Anggaran kita terbatas,” kata dia.
Afni juga mengungkapkan bahwa pemerintah daerah telah berulang kali mengeluarkan surat edaran kepada perusahaan, peron, maupun individu, namun belum sepenuhnya dipatuhi. “Kami bukan tidak peduli, sangat peduli, apalagi dengan para sopir, karena itu mata pencaharian mereka. Tapi tolong juga mengerti nasib ratusan ribu masyarakat Siak yang setiap hari melewati jalan rusak,” tegas dia.
Ia mengimbau seluruh perusahaan agar mematuhi ketentuan tonase jalan kabupaten demi keselamatan dan kepentingan bersama. “Kami minta tolong, ayo kita sama-sama jaga jalan kabupaten. Yang hidup dari sawit ini memang banyak. Tapi yang lewat di jalan ini jauh lebih banyak lagi. Tolong ikuti ketentuan yang berlaku, ini untuk kepentingan kita bersama,” tutup dia.






















