HeadLine.co.id, (Jakarta) – Kementerian Hukum dan HAM memastikan narapidana kasus korupsi ataupun terorisme tidak mendapat asimilasi atau integritas terkait pencegahan penyebaran virus corona. Hal ini dijelaskan oleh Nugroho selaku Plt Dirjen PAS Kemenkum HAM.
Nugroho mengatakan bahwa narapidana yang akan dibebaskan melalu cara tersebut hanya narapidana tindak pidana umum.
“Jadi Permenkum HAM Nomor 10 tahun 2020 dan Kemen Nomor 19 ini berlaku hanya untuk tindak pidana umum saja. Jadi koruptor, teroris, narkoba yang pidana 5 tahun ke atas, illegal logging, dan yang lain tindak pidana extraordinary yang diatur dalam kategori tindak pidana khusus tidak,” jelasnya pada Rabu (01/04).
Senada dengan Nugroho, Direktur Pembinaan Dirjen PAS, Junaedi juga mengatakan hal yang sama. Selain tak terkait tindak pidana khusus, napi yang mendapat asimilasi atau integritas harus sudah menjalani dua pertiga masa tahanan pada Desember nanti.
Baca juga: Hasil Penelitian UGM Mengungkapkan Jeruk Berpotensi Cegah Virus Corona, Selengkapnya Disini!
“Melalui asimilasi dan integrasi yang merupakan wilayah kewenangan daripada Menteri Hukum dan HAM, diberikan kepada warga binaan yang tidak terkait. Nah ini harus ditulis dengan jelas, tidak terkait dengan PP 99. Jadi dua pertiga masa tahanan sudah dia jalani sampai dengan 31 Desember 2020 pada tindak pidana yang tidak terkait dengan PP 99,” ujarnya.
Sebelumnya, Kementerian Hukum dan HAM akan membebaskan 30 ribu narapidana dewasa hingga anak untuk mencegah penyebaran virus Corona. Narapidana tersebut akan dibebaskan melalui asimilasi dan hak integrasi.
Baca juga: Ahli Kesehatan Kritik Aksi Penyemprotan Desinfektan ke Tubuh
“Sebanyak 30.000 lebih Narapidana/Anak yang tengah menjalani pidana di lapas/rutan/LPKA seluruh Indonesia akan menghirup udara bebas lebih cepat terkait pencegahan dan penanggulangan penyebaran Coronavirus Disease (COVID-19) yang tengah mewabah di Indonesia pada khususnya dan seluruh dunia pada umumnya,” jelas Nugroho dalam keterangan tertulis.















