Headline.co.id, Polda Banten Memberikan Klarifikasi Terkait Penanganan Dua Kasus Yang Viral Di Media Sosial ~ yaitu dugaan penipuan dan penghinaan. Kedua kasus tersebut dipastikan berbeda dan ditangani secara profesional sesuai prosedur hukum yang berlaku. Kabidhumas Polda Banten menyatakan bahwa pihaknya sedang menangani laporan terkait dugaan tindak pidana penipuan dan/atau penggelapan sebagaimana diatur dalam Pasal 372 dan 378 KUHP lama.
Di sisi lain, Polresta Serang Kota menerima laporan berbeda dari Jatmiko, kuasa hukum tersangka DV, terhadap AM atas dugaan penghinaan. Laporan ini didasarkan pada Pasal 315 KUHP lama dan diajukan pada Agustus 2025. Pelapor merasa ada ucapan yang dianggap sebagai penghinaan, sehingga melaporkannya ke Polresta Serang Kota.
Kombes Pol. Maruli menjelaskan bahwa penyidik telah melakukan berbagai langkah, termasuk permintaan keterangan, pemeriksaan saksi-saksi, dan upaya mediasi yang dilakukan pada 28 Agustus 2025. “Penyidik bekerja berdasarkan laporan yang diterima dan alat bukti yang ada,” jelasnya.





















