Headline.co.id, Lampung ~ Direktorat Reserse Narkoba Polda Lampung berhasil menggagalkan upaya penyelundupan narkotika jenis sabu seberat 17,29 kilogram di Exit Tol Bakauheni, Lampung Selatan. Pengungkapan ini berawal dari informasi masyarakat mengenai kendaraan mencurigakan yang diduga membawa narkoba dalam jumlah besar dari arah Sumatera Selatan. Setelah dilakukan pemantauan selama seminggu, Tim Opsnal Subdit 1 Ditresnarkoba berhasil mengidentifikasi kendaraan tersebut.
Menurut AKBP Dwi Handono Prasanto, Direktur Reserse Narkoba Polda Lampung, pihaknya melakukan penggeledahan dan berhasil mengamankan seorang tersangka berinisial MA, berusia 25 tahun, yang merupakan warga Lumajang, Jawa Timur. “Kami mendapatkan informasi akurat dari masyarakat dan berhasil mengidentifikasi kendaraan yang digunakan untuk menyelundupkan narkoba,” ujar AKBP Dwi Handono Prasanto.
Dalam operasi tersebut, selain menyita 17,29 kilogram sabu, petugas juga mengamankan barang bukti lain, termasuk satu unit mobil Honda CRV warna putih dengan nomor polisi A 1724 UO, satu buah ban serep yang digunakan untuk menyembunyikan sabu, dan satu unit ponsel merek Redmi 13C berwarna hitam. “Tersangka dan barang bukti sudah diamankan untuk proses hukum lebih lanjut,” jelas AKBP Dwi Handono Prasanto.
Atas perbuatannya, tersangka MA dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, juncto Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 (KUHP) dan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2026. Tersangka terancam hukuman maksimal berupa pidana mati, penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling lama 20 tahun.





















