Headline.co.id, Jakarta ~ Kementerian Sosial (Kemensos) telah membuka saluran resmi bagi masyarakat yang ingin menyampaikan keluhan, keberatan, atau melakukan reaktivasi data, termasuk bagi peserta Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBI-JK) yang dinonaktifkan namun ingin kembali aktif. Menteri Sosial Saifullah Yusuf menegaskan pada Kamis (19/2/2026) bahwa akses pengaduan dan reaktivasi ini merupakan bagian dari komitmen pemerintah untuk memastikan bantuan sosial tepat sasaran dan berbasis data yang akurat.
Masyarakat dapat memanfaatkan Aplikasi Cek Bansos yang memiliki fitur DTSEN untuk mekanisme usul dan sanggah. Selain itu, Kemensos juga menyediakan layanan melalui Command Center di nomor 021-171 serta WhatsApp Center di nomor 088771711 sebagai kanal resmi pengaduan. Bagi peserta PBI-JK yang dinonaktifkan dan memerlukan layanan kesehatan, tersedia mekanisme reaktivasi. Peserta dapat meminta surat keterangan berobat dari rumah sakit atau fasilitas kesehatan, kemudian melapor ke Dinas Sosial setempat dengan melampirkan surat tersebut. Selanjutnya, Dinas Sosial akan memproses pengaktifan kembali melalui aplikasi SIKS-NG (Sistem Informasi Kesejahteraan Sosial Next Generation).
Masyarakat yang mengajukan usulan atau keberatan diminta untuk melampirkan bukti pendukung yang valid, seperti foto aset keluarga atau nomor token listrik, guna mempercepat proses verifikasi data. Kemensos memastikan bahwa pemutakhiran data tidak bertujuan untuk mengurangi jumlah penerima manfaat. Alokasi PBI tetap untuk 96,8 juta penerima. Perbaikan data dilakukan agar bantuan benar-benar diterima oleh warga yang memenuhi kriteria dan lebih membutuhkan sesuai standar yang ditetapkan pemerintah.




















