Headline.co.id, Jakarta ~ Kementerian Luar Negeri Republik Indonesia (Kemlu RI) berkomitmen untuk mempercepat proses pemulangan ribuan warga negara Indonesia (WNI) yang terlibat dalam sindikat penipuan daring di Kamboja. Pelaksana Tugas Direktur Pelindungan WNI Kemlu RI, Heni Hamidah, menyatakan bahwa pihaknya telah berkoordinasi dengan berbagai kementerian dan lembaga terkait untuk mencari solusi percepatan pemulangan ini.
Langkah ini menjadi semakin mendesak setelah adanya peringatan dari otoritas Kamboja, terutama bagi WNI yang telah memiliki dokumen perjalanan dan mendapatkan keringanan denda imigrasi. “Kami terus berupaya agar pemulangan ini dapat dilakukan secepat mungkin,” ujar Heni dalam keterangan resminya pada Kamis (19/2/2026).
Menurut data dari Kemlu, sebanyak 2.007 dari total 4.254 WNI yang terlibat dalam sindikat penipuan daring dan melapor ke Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) di Phnom Penh 16 Januari hingga 15 Februari 2026 telah menerima keringanan denda keimigrasian. Dari jumlah tersebut, hampir seribu orang telah memiliki tiket penerbangan mandiri dengan jadwal keberangkatan bertahap mulai 16 Februari hingga 4 Maret 2026.
Heni menegaskan bahwa proses percepatan pemulangan ini akan diikuti dengan tindakan hukum di dalam negeri. Berdasarkan penilaian awal terhadap 3.917 WNI, tidak ditemukan indikasi bahwa mereka adalah korban tindak pidana perdagangan orang (TPPO). Sebaliknya, banyak dari mereka yang mengakui keterlibatannya secara sadar dalam kegiatan ilegal di Kamboja. “Kami akan memastikan bahwa proses hukum berjalan sesuai ketentuan,” tambahnya.
Untuk memfasilitasi pemulangan, KBRI Phnom Penh telah menerbitkan 1.427 Surat Perjalanan Laksana Paspor (SPLP) bagi WNI yang tidak lagi memiliki paspor. Saat ini, sekitar 1.200 WNI masih berada di tempat penampungan sementara dengan fasilitas yang disediakan melalui koordinasi KBRI dan otoritas setempat.




















