Headline.co.id, Jakarta ~ Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri tengah melakukan penyelidikan terkait dugaan penghinaan terhadap suku Toraja yang muncul dalam sebuah video di kanal YouTube milik Pandji Pragiwaksono. Penyelidikan ini dimulai setelah adanya laporan dari masyarakat suku Toraja yang merasa bahwa adat istiadat mereka telah dihina dalam materi stand up comedy yang diunggah ke platform tersebut.
Kasubdit I Dittipidsiber Bareskrim Polri, Kombes Pol Rizki Prakoso, mengungkapkan bahwa seorang saksi berinisial SB telah diperiksa terkait perannya sebagai admin yang mengunggah video tersebut pada 8 Juni 2021. “Kami telah melakukan pemeriksaan terhadap saudara SB selaku admin kanal YouTube yang bersangkutan. Pemeriksaan ini merupakan tindak lanjut dari laporan masyarakat terkait dugaan tindak pidana penghinaan melalui media elektronik,” ujar Kombes Pol Rizki Prakoso.
Selama pemeriksaan yang berlangsung di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, penyidik mengajukan 33 pertanyaan kepada SB. Pertanyaan tersebut mencakup proses pengeditan video, pemberian narasi dan deskripsi konten, serta penentuan jadwal unggahan. “Berdasarkan keterangan saksi, proses editing, penulisan narasi, deskripsi, serta waktu unggah dilakukan oleh yang bersangkutan atas perintah dan arahan dari pemilik kanal,” jelasnya.
SB diketahui telah bekerja dengan Pandji Pragiwaksono sejak tahun 2010 sebagai editor video, dan sejak 2019 hingga saat ini berfokus sebagai admin kanal YouTube milik komika tersebut. Kombes Pol Rizki menegaskan bahwa penyidik masih terus mendalami perkara ini dengan mengumpulkan alat bukti serta keterangan tambahan guna menentukan langkah hukum selanjutnya. “Proses penyidikan masih berjalan. Kami mengedepankan profesionalitas dan transparansi dalam menangani setiap laporan masyarakat,” tegasnya.




















