Headline.co.id, Sumenep ~ Pemerintah Kabupaten Sumenep mengeluarkan Surat Edaran (SE) untuk menjaga ketertiban dan kondusivitas selama Ramadan 1447 Hijriah. Bupati Sumenep, Achmad Fauzi Wongsojudo, mengajak masyarakat memanfaatkan bulan suci ini untuk memperkuat keimanan dan persaudaraan, serta menjaga stabilitas sosial di daerah. Ia menekankan bahwa Ramadan bukan hanya tentang menahan lapar dan dahaga, tetapi juga kesempatan untuk meningkatkan kualitas spiritual dan kepedulian sosial.
Dalam SE Nomor 5 Tahun 2026, Pemkab Sumenep menetapkan pedoman bagi masyarakat agar aktivitas selama Ramadan tetap tertib dan aman. Pemilik usaha makanan dan minuman diminta menyesuaikan jam operasional siang hari mulai pukul 14.00 WIB, serta menjaga etika dan ketertiban lingkungan. Selain itu, peredaran dan penjualan minuman beralkohol, petasan, dan bahan peledak dilarang selama Ramadan.
Penggunaan pengeras suara dibatasi hingga pukul 22.00 WIB, kecuali untuk kebutuhan ibadah yang tidak mengganggu ketenteraman warga. Kegiatan membangunkan sahur diperbolehkan mulai pukul 02.00 WIB dengan syarat menjaga kesopanan dan tidak berlebihan. Masyarakat juga diimbau untuk tidak melakukan balap liar atau aktivitas lain yang dapat mengganggu keamanan.
Bupati Achmad Fauzi menegaskan bahwa pemerintah daerah bersama Forkopimda akan memantau pelaksanaan ibadah Ramadan agar berjalan lancar. Aparatur kecamatan, desa, dan kelurahan diminta melakukan pengawasan secara persuasif dan humanis. “Kami berharap seluruh masyarakat dapat menjalankan Ramadan dengan penuh rasa syukur dan kedamaian, serta menjadikannya momentum memperbaiki diri dan memperkuat kebersamaan demi kemajuan daerah,” ujarnya.
Dengan adanya regulasi ini, Pemkab Sumenep menargetkan Ramadan tahun ini berlangsung aman, tertib, dan penuh nilai kebersamaan, sejalan dengan visi pembangunan daerah yang religius dan harmonis.





















