Headline.co.id, Jakarta ~ Pemerintah menetapkan penyesuaian kegiatan pembelajaran di lingkungan pesantren selama Ramadan 1447 Hijriah guna memastikan proses pendidikan tetap berjalan efektif dan selaras dengan suasana ibadah. Kebijakan ini diterbitkan oleh Direktorat Jenderal Pendidikan Islam sebagai tindak lanjut Surat Edaran Bersama tiga kementerian terkait pembelajaran di bulan Ramadan. Pengaturan mencakup jadwal belajar mandiri, tatap muka, hingga libur Idulfitri pada Februari–Maret 2026. Langkah ini diambil untuk menjaga kualitas pendidikan sekaligus memperkuat pembentukan karakter santri berbasis nilai keimanan dan ketakwaan.
Direktur Jenderal Pendidikan Islam, Suyitno, menegaskan bahwa kebijakan tersebut memberikan kepastian teknis bagi satuan pendidikan pesantren dalam menyelenggarakan pembelajaran selama bulan suci.
“Surat edaran ini menjadi acuan teknis bagi pimpinan dan kepala satuan pendidikan pada pesantren dalam menyelenggarakan kegiatan pembelajaran selama bulan suci Ramadan,” ujarnya.
Kebijakan ini merupakan bagian dari upaya pemerintah memperkuat pendidikan yang berlandaskan nilai keimanan, ketakwaan, serta pembentukan akhlak santri sesuai amanat peraturan perundang-undangan di bidang pendidikan dan pesantren.
Dalam pengaturannya, kegiatan pembelajaran pada 18 hingga 22 Februari 2026 dilaksanakan secara mandiri. Pada periode tersebut, santri diarahkan belajar di lingkungan keluarga, masjid, maupun masyarakat dengan penugasan yang diberikan pesantren.
Pembelajaran tatap muka kembali dilaksanakan pada 23 Februari hingga 15 Maret 2026. Selanjutnya, periode 16–20 Maret dan 23–29 Maret 2026 ditetapkan sebagai libur bersama Idulfitri. Kegiatan belajar mengajar kembali berjalan normal mulai 30 Maret 2026.
Selain pengaturan kalender akademik, pemerintah juga memberikan fleksibilitas kepada pesantren untuk menyesuaikan jadwal dan metode pembelajaran sesuai kebutuhan masing-masing lembaga. Selama Ramadan, pimpinan pesantren dianjurkan mengurangi aktivitas fisik berat, memperkuat asesmen formatif guna memantau perkembangan belajar santri, serta memberikan perhatian khusus kepada santri berkebutuhan khusus atau yang berpotensi mengalami ketertinggalan pembelajaran.
Surat edaran tersebut juga memuat rekomendasi kitab kajian untuk jenjang Ula, Wustha, dan Ulya sebagai rujukan pembelajaran selama Ramadan. Pesantren didorong memasukkan nilai pengasuhan ramah anak, konsep pesantren hijau, serta edukasi kesehatan agar materi pembelajaran semakin kontekstual dan relevan.
“Melalui kebijakan ini, kami berharap pembelajaran pesantren selama Ramadan tetap berjalan efektif, adaptif, dan selaras dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, sekaligus memperkuat pembentukan karakter santri yang religius, berilmu, dan berakhlak mulia,” kata Suyitno.








